a

Freeport Menghina Kewibawaan Hukum Nasional

Freeport Menghina Kewibawaan Hukum Nasional

 

Oleh: Ahmad H.M Ali, SE

PT Freeport Indonesia menolak rencana divestasi 51 persen Pemerintah Indonesia melalui pola penerbitan saham baru. Perusahaan itu khawatir akan terjadi over capitalition. Dalam waktu yang bersamaan, Freeport bersikukuh dan berpegang pada klausul perjanjian kontrak karya produk rejim Undang-undang Pokok Pertambangan Nomor 11 tahun 1967. Padahal semua orang tahu bahwa Undang-undang tersebut telah digantikan dengan Undang-undang nomor 4 tentang Mineral dan Batubara 2009.

Saking baiknya, pemerintah bahkan berulang kali mengutak-atik petunjuk pelaksana tentang ketentuan mineral dan batubara hanya untuk mengakomodir tuntutan perusahaan tersebut. Selain layanan tax yang murah meriah, Freeport juga mendapatkan fasilitas keamanan demi kelancaran operasional. Dan yang paling anyar, pemerintah memberikan pengampunan waktu untuk kegiatan eksport konsentrat pada Freeport, agar dapat membangun proses pengolahan dan pemurnian dalam negeri.

Insentif tersebut diberikan lagi pemerintah pada bulan April 2017. Dengan demikian, Freeport memiliki izin untuk mengekspor 1,1 juta ton konsentrat tembaga sampai Februari tahun depan, dengan catatan pengiriman bisa dihentikan lagi pada bulan Oktober jika negosiasi mengenai izin baru tidak diselesaikan pada saat itu.

Budi baik macam apa lagi yang dituntut oleh Freeport?

Praktik Diplomasi Kolonialisme Baru

Penolakan yang disampaikan Freeport jelas didasari pada karakter ekspansif geografis yang sulit untuk tidak disebut sebagai watak dari pada kolonialisme baru. Hal itu bisa dipahami dalam dua hal: Pertama, perusahaan tersebut hanya mau mengambil manfaat sebesar-sebesarnya dari kekayaan alam kita secara aman, murah dan monopolistik. Tanpa mau berbagi kesejahteraan pada Negara Republik Indonesia, sebagaimana amanat konstitusi Undang-undang Dasar 1945, pasal 33.

Padahal sejak awal mereka memahami bahwa corak hukum nasional Indonesi berbasis pada paradigma Pancasila yang mengutamakan pengurusan hajat hidup orang banyak pada wilayah kuasa negara. Adapun pelibatan pihak ketiga dalam rangka untuk transfer knowledge dan alih tekhnologi, dalam prinsip-prinsip yang saling menguntungkan. Ketika Indonesia memandang perlu untuk mengambil manfaat yang lebih besar dengan kesanggupannya, maka investor seperti Freeport mesti menjadikan itu sebagai bagian dari pertimbangan konsekwensi kerjasama binis.

Kedua, Mengenai argumentasi Over capitalization, hal itu sungguh mengada-ada. Justru tujuan dari penerbitan saham baru akan meningkatkan net income perusahaan yang dihitung berdasarkan tahun investasi. Lagi pula, logika pembentukan kekayaan yang selama ini dinikmati Freeport hanya menyumbang rata 8 triliun bagi pajak negara. Dari sini terlihat jelas, bahwa Freeport enggan untuk menganggu super profit yang selama ini mereka nikmati sendiri.

Wibawa Hukum Nasional

Bagi saya, penolakan Freeport terhadap divestasi 51 Persen lewat penerbitan saham baru adalah masalah yang amat krusial, dan berpotensi membawa preseden buruk bagi wibawa hukum nasional. Hal itu menunjukan kurangnya penghargaan perusahaan tersebut terhadap hukum nasional yang berlaku. Sulit untuk tidak mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh PT Freeport telah memberikan kesan tidak etis, bahwa mereka tidak punya itikad baik dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Apalagi, alasan yang penolakan Freeport disertai dengan pembangunan opsi baru dalam negosiasi, yakni menawarkan Initial Public Offering (IPO) atau pelepasan saham perdana untuk ditawarkan atau dijual kepada masyarakat/publik. Terang sekali, dari usulan ini menunjukan kehendak Freeport tidak rela memberikan /membagi hasil kekayaan tambang gunung glasberg tersebut.

Sebab prinsip IPO, berbeda substansi dari usulan divestasi Pemerintah. Basis divestasi pemerintah bukan untuk membagi saham pada swasta lainnya, melainkan memperbesar kepemilikan saham perusahaan negara dalam badan usaha tersebut. Tujuan divestasi Pemerintah Indonesia adalah melaksanakan amanat konstitusi untuk menciptakan kemakmuran rakyat dari eksploitasi sumber daya alam.

Argumentasi yang disampaikan Freeport juga bersifat retorika karena sebelumnya telah terjadi kesepakatan pemerintah untuk kerangka kerja untuk sebuah izin baru akhir bulan lalu, di mana perusahaan yang berbasis di Phoenix, Arizona tersebut setuju untuk melakukan divestasi 51 persen saham di Grasberg, antara lain, dan dapat mempertahankan pengendalian operasional atas tambang tersebut sampai tahun 2041.

Perlu Diplomasi Tegas

Dalam dimensi yang lebih luas, percakapan Freeport harus ditarik kembali dalam khazanah kedaulatan negara. Basis argumentasi yang bersifat negosiatif sudah terlanjur membuat kita berada dalam posisi yang kurang menguntungkan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah diplomasi yang tegas untuk mengangkat derajat kedaulatan hukum negara dan membangun positioning baru.

Pertama, Pemerintah segera memberikan ultimatum tegas, jika divestasi 51 persen melalui penerbitan saham baru ditolak: artinya Freeport tidak mematuhi kerangka hukum nasional Indonesia; Kedua, Pemerintah bisa mempercepat proses ambil alih lewat penerbitan dekrit Presiden atas persetujuan DPR RI, dan menyatakan Freeport sebagai perusahaan yang tidak patuh. Hal itu dapat dikategorikan sebagai bisnis yang melanggar prinsip hubungan perdagangan yang berkeadilan.

(Anggota Komisi VII DPR RI, Fraksi NasDem)

 

Add Comment