Banyak Kendala Eksekusi Mati Jilid IV
JAKARTA (11 Oktober): Pelaksanaan eksekusi mati jilid IV terhadap para terpidana mati menghadapi sejumlah kendala karena bangsa Indonesia saat ini sedang menghadapi banyak masalah lain yang lebih penting di bidang sosial, ekonomi dan lain-lain.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengemukakan itu dalam rapat kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (11/10). "Sulit dijelaskan. Masih banyak yang dihadapi bangsa ini untuk yang lebih penting, sosial, ekonomi dan lain-lain," kata Prasetyo.
Prasetyo tidak menyebut kendala-kendala tersebut. Namun salah satu hal yang menyebabkan tertundanya eksekusi mati, adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengatur tenggat waktu pengajuan grasi, yang sebelumnya hanya diberikan waktu maksimal satu tahun. "Sekarang keputusan itu dihapuskan MK," kata Prasetyo seperti dilaporkan Antaranews.com.
Jaksa Agung mengatakan pihaknya telah meminta fatwa dari Mahkamah Agung terkait batasan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati tersebut.
"Kita minta fatwa ke MA dan Mahkamah Konstitusi agar ada kepastian hukum," kata Prasetyo. ‘’Karena terpidana memainkannya dengan mengulur waktu pengajuan grasi," tambahnya.
Kejaksaan Agung sudah mengeksekusi beberapa terpidana mati kasus narkoba. Presiden Joko Widodo bersikap keras terhadap para terpidana mati kasus narkoba dan berjanji tidak akan memberikan grasi kepada mereka.
Selama periode 2015-2016, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi 18 terpidana mati. Pada eksekusi tahap pertama sebanyak 8 orang, tahap kedua sebanyak 6 orang dan tahap ketiga sebanyak 4 orang. Sedangkan jumlah terpidana mati kasus narkoba sekitar 60 orang.*