30% Keterlibatan Perempuan di NasDem hingga Tingkat DPC
JAKARTA (13 Oktober): Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang partai politik (Parpol), setiap Parpol wajib melibatkan 30% perempuan dalam kepengurusan di tingkat Dewan Pengurus Pusat (DPP) partainya masing-masing. Peraturan tersebut saat ini juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap Parpol sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Parpol tersebut sebagai Parpol peserta Pemilu 2019.
Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu DPP NasDem Willy Aditya menuturkan, sejak mendaftar sebagai Parpol peserta Pemilu 2014 lalu, NasDem telah mememuhi syarat 30% keterlibatan perempuan sebagai anggota kepengurusan di DPP. Bahkan saat ini, NasDem memiliki peraturan internal bahwa 30% keterlibatan perempuan harus diaplikasikan juga pada tingkat Dewan Pengurus Cabang (DPC) di tiap kecamatan.
"Kuota perempuan 30% sampai ke DPC, padahal UU mensyaratkan hanya sampai DPP saja," jelas Willy di Gedung DPP NasDem, Jakarta (12/10).
Willy melanjutkan, meski tidak diwajibkan oleh UU, NasDem menginginkan kesetaraan gender ada pada setiap tingkatakn kepengurusan yang ada di partai.
"Kita ingin ada kesetaraan gender," paparnya.
NasDem sendiri melakukan pendaftaran sebagai Parpol peserta Pemilu 2019 ke KPU pada Jumat (13/10) esok. Pendaftaran akan dilakukan serentak di 3 zona wilayah waktu Indonesia yaitu 8.30 WIB, 9.30 WIT, dan 10.30 WITA. Proses pendaftaran ditargetkan selesai sebelum waktu sholat Jumat.
"Untuk mengambil berkah Jumat, berkas-berkas akan diantarakan menggunakan 4 mobil niaga" jelasnya. (Uta/*)