NasDem Tolak Revisi UU MD3 yang Hanya Tambah Pimpinan DPR
NasDem Tolak Revisi UU MD3 yang Hanya Penambahan Pimpinan DPR
JAKARTA, (30 Desember): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Luthfi A Mutty menyatakan fraksi NasDem menolak untuk menyetujui salah satu point revisi undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait penambahan kursi pimpinan DPR semata. Poksi NasDem bahkan di Badan Legislasi DPR mengkritis kesepakatan tersebut.
"Tidak ada urgensi mengubah UU MD3 jika hanya menambah pimpinan DPR," ujar Luthfi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/12).
Politi NasDem ini menyebut mestinya revisi UU MD3 tak hanya membahas penambahan pimpinan DPR. Jika hanya soal pasal-pasal terkait jumlah pimpinan DPR, Luthfi menilai urgensi perubahan UU MD3 menjadi tak berarti.
"Fraksi NasDem memandang perubahan bisa dilakukan jika membahas hal-hal yang komprehensif, karena UU MD3 saat ini adalah yang terburuk yang dimiliki DPR saat ini," katanya.
Anggota Komisi II DPR itu menyatakan perubahan UU MD3 seharusnya dipikirkan untuk jangka panjang, bukan hanya kepentingan sesaat.
"Ini mengacu pada praktik yang berlaku di negara-negara demokrasi di dunia, yakni UU yang mengatur tentang lembaga legislatif, diberlakukan untuk keanggotaan legislatif periode berikut. Bukan periode legislatif yang membuat aturan itu," tegas Luthfi.(*)