DPP Partai NasDem Tengah Hadapi Verifikasi Faktual KPU
JAKARTA, (28 Januari): Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan verifikasi faktual ulang pada Partai NasDem, hari ini, Minggu, 28 Januari 2018. NasDem siap mengikuti verifikasi.
"Kami pastikan DPP Partai NasDem dan jajarannya sudah siap diverifikasi secara faktual," ujar Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, Minggu, (28/1).
Ahmad Ali juga mengatakan sejak awal Partai NasDem tegas bakal mengikuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Dalam putusan itu seluruh Parpol baik yang mengikuti Pemilu 2014 maupun yang baru mendaftar di 2018 wajib menjalani verifikasi faktual. Partai NasDem, tambah Ahmad Ali, bakal menjalankan sesuai putusan konstitusi.
"Putusan MK ini kami sambut baik, kami satu-satunya partai yang meminta verifikasi faktual ulang, ini yang harus dilaksanakan," ujar dia.
Lebih jauh Ahmad Ali mengungkapkan kewajiban verifikasi ulang merupakan tantangan bagi Parpol agar memenuhi syarat peserta Pemilu 2019. Ia optimistis partainya bakal lolos persyaratan lantaran telah disiapkan dengan matang.
"Ini tantangan, secara struktur, partai ini telah disiapkan beberpa bulan lalu. Konsolidasi kami lakukan sehingga tidak ada hal yang membuat kami kaget," tegas AHmad Ali.
Saat ini KPU tengah menggelar verifikasi faktual tingkat pusat dan provinsi pada 28-30 Januari 2018. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada 30 Januari-1 Februari 2018.
Khusus hari ini, lima parpol yang pernah mengikuti Pemilu 2014 akan diverifikasi, salah satunya Partai NasDem yang saat ini sedang dilangsungkan verifikasi faktual tersebut di Kantor DPP Partai NasDem, Jalan RP Suroso, Gondangdia, Cikini, Jakarta Pusat.(*)