Ini Alasan NasDem Tolak disahkannya Revisi UU MD3
JAKARTA, (13 Februari): NasDem menjadi salah satu dari 2 partai di DPR yang menolak disahkannya hasil revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Timbul pertanyaan, mengapa NasDem menolak disahkannya revisi UU MD3 tersebut? Padahal sebagai parpol yang juga memiliki anggota fraksi sebagai kepanjangan tangan partai di DPR, para politisi NasDem di Senayan juga berhak merasakan keuntungan dari hasil revisi UU MD3.
Sekretaris Jendral sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem, Johnny G Plate menuturkan, keberadaan fraksi NasDem di Senayan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan bagi kalangan internal partai. NasDem memiliki tujuan politik yang mulia untuk memperbaiki negeri, salah satunya memperbaiki citra parpol dan citra para politisi di Senayan yang sudah terlanjur dinilai buruk oleh masyarakat.
"Revisi UU MD3 terlalu terburu-buru, ditambah lagi kemarin sebagian besar pembahasan berkutat pada penambahan kursi Pimpinan MPR dan DPR," tutur Johnny, di Jakarta, Selasa (13/2).
Johnny menilai, penambahan kuota kursi pimpinan MPR-DPR dalam pembahasan revisi UU MD3 merupakan salah satu cara politisi Senayan untuk menciptakan lowongan jabatan yang akan diisi sendiri. Padahal, pengisian jabatan pimpinan MPR-DPR sudah diatur berdasarkan melalui hasil Pemilu.
"Sarat dengan kepentingan pragmatis para anggota DPR," tutur Johnny.
Penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR tak berkorelasi dengan peningkatan kinerja dewan. Karena itu, revisi Undang-undang MD3 yang menitikberatkan pada penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR ini tidak layak disetujui.
Ia pun menyatakan banyak pasal lain terkait tata kelola anggaran dan hak imunitas anggota DPR yang memunculkan banyak protes dari publik.
Beberapa di antaranya ialah pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang menolak datang dalam pemeriksaan melalui hak yang melekat pada DPR. Selain itu, pasal 122 huruf k terkait penghinaan terhadap parlemen.
"Ini mencederai mandat rakyat bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang dan menodai demokrasi kita, kami sungguh menyesali itu," lanjut Johhny.
Oleh karena itu, lanjut Johnny, Partai NasDem akan mengajukan upaya politik untuk merevisi UU MD3 khususnya terkait pasal-pasal yang dinilai super body itu setelah pemilu 2019.
“Kita akan merevisi pasal-pasal yang super body dan anti kritik itu akan kami revisi nanti. Kami akan mengambil inisiatif untuk revisi,” papar Johnny.
Namun, Johnny mengaku, partainya tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi, sebab NasDem adalah bagian dari institusi DPR. Usulan revisi sendiri baru akan diajukan setelah 2019.
“Tapi kami akan melakukan review ini setelah komposisi parlemen berubah dari hasil pemilu 2019. Kalau sekarang kita ubah, akan kalah voting lagi,” tutur Johnny. (Uta/*)