Pasal 122 RUU MD3 Mendegradasi Hak-hak Masyarakat atas DPR
PALU, (13 Februari): Lembaga legislatif merupakan representasi dan milik rakyat yang seharusnya selalu siap dan legowo menerima kritikan rakyat. Hal tersebut disampaikan Anggota Fraksi Partai NasDem di DPR RI Ahmad M Ali, Selasa di Palu, (13/2).
"Pasal 122 pada RUU MD3 yang ditetapkan mendegradasi hak-hak masyarakat terhadap DPR, utamanya hak rakyat mengontrol kinerja dan memberikan masukan serta kritikan terhadap DPR," ungkap Ahmad M Ali.
Lebih jauh Ka Mat, demikian Ahmad Ali akrab di sapa, mengatakan DPR merupakan lembaga publik, lembaga milik masyarakat. Karena itu DPR harus terbuka dan jangan membatasi hak masyarakat untuk mengontrol, menyampaikan pendapat dan kritikan terhadap DPR.
Menurut politisi NasDem asal Sulawesi Tengah itu, tugas DPR adalah memperjuangkan hak-hak rakyat, sehingga wajar bila dikritik, kalau kebutuhan dasar masyarakat serta pembangunan daerah yang disampaikan ke anggota DPR tidak di perjuangkan.
"Kalau DPR tidak memperjuangkan kebutuhan masyarakat banyak, lalu kemudian dikritik, ya itu wajar. Karena tugas DPR memperjuangkan hak rakyat," ujarnya.
Bendahara Umum DPP NasDem ini menilai bahwa pasal 122 huruf-k Undang-undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang disahkan pada rapat paripurna, Senin (12/2) berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, mendegradasi hak masyarakat.
Dirinya menilai DPR mestinya lebih banyak mendengar keluhan, masukan, kritikan dari masyarakat, bukan membatasi hak-hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritikan.
Fraksi NasDem menolak dengan tegas hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). (*)