NasDem Bali Inisiasi Posko Pengaduan Intimidasi Pilgub Bali 2018

DENPASAR, (15 Februari):  Undang-undang menjamin kebebasan warga dalam menentukan pilihan dalam setiap hajatan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hanya saja dalam praktiknya, independensi warga dalam menentukan pilihan ini seringkali kabur. Adanya ancaman dan intimidasi pihak-pihak tertentu yang ingin memenangkan pertarungan secara tak sehat, adalah pemicunya.

Mengantisipasi kemungkinan terjadinya intimidasi serta ancaman bagi pemilih pada Pilkada Serentak 2018 di Bali, DPW Partai NasDem Provinsi Bali menginisiasi kehadiran Posko Pengaduan Intimidasi Pilgub Bali 2018. Tak saja untuk membentengi independensi pemilih, bagi Partai NasDem, posko ini juga diharapkan akan menjadi pembelajaran politik bagi publik.

DPW Partai NasDem Provinsi Bali pun menunjuk Wakil Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan HAM Luh Putu Nopi Seri Jayanti, SH sebagai koordinator Posko Pengaduan Intimidasi Pilgub Bali 2018.

Berprofesi sebagai pengacara, Putu Nopi melihat kepercayaan yang diberikan partai sebagai sebuah tanggung jawab besar. Apalagi tujuan utamanya adalah menegakan idealisme hukum di dunia politik. Partai politik, bagi Putu Nopi, merupakan sarana penyalur aspirasi politik publik. Dalam menjalankan fungsi tersebut, partai politik diatur melalui peraturan perundang-undangan.

“Politik memiliki peran sentral dalam berbagai aspek kehidupan. Karena itu, independensi warga dalam menentukan pilihan, mutlak hukumnya. Sebab pada akhirnya, pilihan tersebutlah yang akan menjadi titik awal dari pembangunan bangsa,” ujar Putu Nopi, di Posko Pengaduan Intimidasi Pilgub Bali 2018, di Denpasar, Rabu (14/2.

Lebih jauh Putu Nopi juga menuturkan, pembentukan Posko Pengaduan Intimidasi Pilgub Bali ini sejalan dengan program kerja Bidang Hukum, Advokasi dan HAM DPW Partai NasDem Provinsi Bali, yakni ingin memberikan edukasi politik kepada warga.

Pembentukan posko ini, imbuhnya sekaligus bentuk tanggung jawab partai politik dalam memperjuangkan pilihan masyarakat yang rahasia dan sesuai dengan hati nuraninya.

"Kalau (partai politik) bertanggung jawab dan berani memperjuangkan pilihan (masyarakat) maka secara tidak langsung telah mengambil bagian dalam proses pembangunan. Sebab pada prinsipnya, pilihan politik publik tidak boleh dibatasi, apalagi oleh tindakan yang bersifat intimidatif," tandas perempuan kelahiran Buleleng ini.

Ia menambahkan, dalam menjalankan fungsinya, partai politik dijamin oleh undang-undang. Partai politik juga menjadi ujung tombak masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya serta mendapat jaminan hukum untuk memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan.

Dengan demikian, lanjut Putu Nopi, kehadiran Posko Pengaduan Intimidasi Pilgub Bali 2018 merupakan manivestasi fungsi partai politik, yaitu melindungi dan menjamin hak politik maupun aspirasi warga.

“Partai NasDem hadir untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan partisipasi pemilih di berbagai hajatan politik, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres. Salah satunya adalah dengan kehadiran posko pengaduan ini,” pungkas Putu Nopi. (NasDem Bali/Lius/*)

Add Comment