NasDem Dorong Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK terkait UU MD3
JAKARTA, (16 Februari): Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) tidak sejalan dengan prespektif Partai NasDem. Untuk itu, NasDem mendorong agar masyarakat mengajukan judicial review ke Mahkahamah Konsitusi. Hal demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate saat melakukan jumpa pers di Kantor DPP NasDem, Gondangdia Lama, Cikini, Jakarta, Kamis, (15/2).
"Secara keseluruhan dan bukan per pasal, kami memandang RUU MD3 tidak sejalan dengan prespektif kami," kata Johnny, Kamis, (15/2).
Salah satu pasal yang akan diubah dalam revisi mendatang, kata Jhonny, terkait hak imunitas anggota dewan dan pasal penghinaan terhadap DPR atau contempt of parliament. Johnny memandang, pasal tersebut oleh sebagian masyarakat dinilai tidak tepat. Untuk itu, Partai NasDem siap membuka pintu dukungan untuk kelompok masyarakat yang ingin mengajukan judicial review terhadap RUU MD3.
"Jika ada masyarakat atau kelompok sipil yang menginginkan judical review, maka kami akan memberikan bantuan untuk memberi dukungan," kata.
Lebih lanjut Johnny juga mengatakan, dukungan untuk mengagendakan judicial review belum bisa diajukan dalam waktu dekat oleh Partai NasDem. Sebagai bagian dari pembuat UU di DPR, Jhonny mengatakan NasDem tidak dapat melakukan uji materi atau judicial review. Judicial review lebih tepat dilakukan Partai apabila komposisi fraksi partai di parlemen berubah pasca Pilpres 2019.
"Kami tidak mempunyai legal standing untuk judicial review. Tapi yang bisa kami lakukan adalah revisi kembali. Namun tidak dalam waktu dekat karena komposisi politik saat ini kalah voting," pungkasnya.(*)