Anggota DPR Diminta tak Berlindung di UU MD3
JAKARTA, (18 Februari): Anggota Dewan dinilai tak memerlukan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) untuk melindungi diri. DPR cukup menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dengan baik agar tidak dikritik dan dimaki.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengatakan, masalah kehormatan dewan bukan terletak pada UU MD3. Anggota dewan harus menghormati diri sendiri agar diikuti masyarakat.
"Kalau mau dihormati, kerja yang baik. Tidak melakukan hal-hal di luar tupoksi seperti bermain anggaran, tidak korupsi, tidak bolos rapat komisi," ujar Irma usai diskusi bertama `DPR Takut Kritik` di Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (17/2).
Lebih jauh Irma menuturkan, dewan tak perlu mencari-cari martabat. Sebab, masyarakat sudah pandai menilai anggota dewan yang bermartabat.
"Tugas dan pengabdian dewan pada masyarakat, itu yang menjadi martabat," katanya.
Dengan tegas Irma menolak UU MD3 Pasal 122 karena tugas DPR hanya melakukan pengawasan pada kinerja pemerintah, bukan menjadi lembaga hukum.
"Pasal itu menyatakan, siapapun yang menghina anggota DPR RI bisa diperkarakan, diseret ke pengadilan serta dilaporkan kepada pihak yang berwajib," kata Irma.
Irma bingung dengan anggota dewan yang meloloskan UU MD3, karena DPR merupakan wakil rakyat yang dipilih rakyat untuk mengabdi kepada rakyat.
"Tapi sekarang kejadiannya justru menyerang balik masyarakat," ujarnya.
Irma membantah NasDem menolak UU MD3 karena tidak mendapat penambahan kursi pimpinan.
"Ini sebenarnya yang kami sesalkan. Karena NasDem sejak awal mendapatkan jatah tiga kursi di alat kelengkapan dewan. Tapi, tidak kami ambil, karena tidak perlu menjadi pimpinan untuk menjadi wakil rakyat yang baik," ujar Irma.(*)