NasDem Fasilitasi Keluhan Pengemudi Transportasi On Line

JAKARTA, (28 Maret): Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi NasDem Irma Suryani menerima perwakilan pengemudi transportasi ojek online di gedung DPR, Rabu (28/3). Dari hasil pertemuan tersebut, fraksi NasDem akan mengirim surat ke penyedia aplikasi layanan transportasi online (aplikator) dengan tembusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Perhubungan agar tarif ojek online bisa dinaikkan.

Perwakilan Gojek, Grab, dan Uber mengeluhkan tarif Rp 1.200/km yang berlaku saat ini. Mereka menilai tarif tersebut terlalu rendah. Para pengemudi ojek online menuntut penyesuaian tarif sebesar Rp 2.800 menjadi Rp 4.000/km. Selain itu, pengemudi ojek online juga meminta disediakan shelter atau pangkalan yang diatur resmi lewat payung hukum.

"Mereka meminta pemerintah khususnya Menhub untuk membuat regulasi lewat Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum ojek online dan membuatkan semacam shelter bagi mereka agar tidak mangkal sembarangan seperti saat Ini," jelas Irma saat dihubungi di Jakarta.

Selain itu, Irma melanjutkan NasDem juga mendesak agar pihak aplikator memberikan penjelasan terkait pembayaran pajak pendapatan bagi hasil sebesar 20% yang selama ini ditarik dari pendapatan pengemudi. Selama ini, dikatakan oleh Irma pengemudi ojek online tidak pernah tahu penjelasan terkait mengenai pajak yang dibayarkan apliktator kepada pemerintah tersebut.

"Jika dalam waktu 2 minggu surat kami tidak ditanggapi, maka kami akan sidak ke Kantor para aplikator," tuturnya. (Uta/*)

Add Comment