NasDem Ingin PKPU Direvisi untuk Raih Calon Pemimpin Berintegritas
JAKARTA, (28 Maret): NasDem sangat mendukung adanya revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagaimana usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Hal tersebut diungkapkan politi Partai NasDem Ahmad HM Ali.
Menurutnya, menjadi tidak rasional ketika calon tertentu sebuah partai yang terjerat kasus korupsi namun masih diberikan ruang untuk mengikuti Pilkada.
"Itu harus digugurkan. Bagaimana rakyat mau mencari pemimpin yang punya kualitas dan integritas kalau begitu. Olehnya NasDem menegaskan sangat mendukung adanya revisi PKPU," ujar Ahmad Ali.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu juga menambahkan, jika revisi tidak dilakukan, sama saja menyuguhkan kepada masyarakat aturan yang tidak bermoral. Apa lagi, faktanya kepercayaan masyarakat terhadap partai saat ini menurun.
"Nah kalau tidak direvisi, bisa saja menambah tidak kepercayaan masyarakat terhadap partai. Terlebih kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam hal ini KPU dalam mencari pemimpin yang benar-benar bersih," tegasnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem itu menandaskan, terkait adanya calon NasDem yang terkait kasus korupsi, itu bisa diterima. Namun, bahwa ada aturan yang tidak bisa mengugurkan calon ketika terjerat kasus korupsi, itu suatu hal yang tidak mendidik untuk partai.
"Sehingga PKPU harus direvisi, sehingga tercipta PKPU yang lebih baik dan calon pemimpin yang berintegritas," tegasnya lagi.
Ahmad Ali menambahkan, partai jangan memanfaatkan aturan yang belum direvisi sebagai kesempatan untuk tetap mempertahankan calonnya. Ditambahkannya, partai harus bisa menerima kenyataan jika ada calonnya terjerat kasus korupsi.
Apa lagi semua partai mencari calon dengan penuh behati-hati dan tidak hanya melihat modal, namun di tengah jalan kemudian tersandung kasus, partai tidak bisa tinggal diam.
"Nah, semua partai harus menerima itu. Apa lagi tujuannya untuk menciptakan pemerintah yang bersih untuk rakyat. NasDem yakin semua partai akan menerima untuk mengganti calonnya jika aturannya jelas," pungkas Ahmad Ali. (*)