NasDem Minta Tak Perlu Ributkan Perpres TKA
JAKARTA, (25 April): Jelang masuknya tahun politik, sejumlah pihak gencar menggulirkan isu masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China utamanya setelah terbit Perpres Nomor 20/2018. DPR pun berwacana membentuk Panitia Khusus (Pansus) TKA.
Anggota Fraksi NasDem di Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menyarankan rekan-rekannya untuk memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri terlebih dulu sebelum membentuk Pansus. Sebagai partai pendukung pemerintah, NasDem mengambil sikap untuk menolak adanya Pansus.
"Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya memanggil Menaker untuk tabayun (klarifikasi). Di tahun politik ini, jangan juga semua masalah dipolitisasi tanpa mendengarkan penjelasan dengan data,” kata Irma, Selasa, (25/4).
Irma menjelaskan pemanggilan itu penting untuk mengklarifikasi isu yang selama ini beredar. Menurutnya, pembentukan Pansus juga tidak bisa sembarangan karena harus ada persetujuan dari fraksi-fraksi di DPR. Usulan Pansus itu juga harus disahkan lewat Rapat Paripurna DPR.
Mengenai Perpres Nomor 20/2018, Irma mengaku sudah mendalaminya. Ia berkesimpulan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari Perpres tersebut. Isi Perpres tersebut tidak seperti yang sebagian orang duga hanya untuk mempermudah TKA asal China masuk Indonesia.
"Perpres tersebut sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sebab, implementasinya nanti diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) secara detail. Jadi, lihat dulu Permennya, baru ribut. Jangan belum apa-apa kita sudah alergi,” ungkap Irma.
Legislator asal Sumatera Selatan ini setuju, memang harus ada kontrol yang tegas terhadap masuknya TKA yang tidak sesuai prosedur. Irma pun meminta bupati/wali kota dan gubernur bertindak tegas menolak TKA yang bekerja tidak seusai prosedur dan aturan yang ada.
"Usir saja mereka. Jangan mau disogok,” tandasnya.(*)