NasDem Bandung Apresiasi Pedagang Ciwidey yang Menangkan Gugatan Class Action

BANDUNG, (27 April): Ketua NasDem Kabupaten Bandung, H. Agus Yasmin, memberi apresiasi yang tinggi kepada pedagang Ciwidey yang telah memenangkan gugatan class action terhadap Bupati Bandung yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bale Bandung.  Agus Yasmin mengungkapkan kegembiraannya mengingat persoalan tersebut telah muncul saat dirinya masih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bandung.

“Subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar. Selamat kepada para pedagang pasar Ciwidey bersama kuasa hukumnya yang telah mendapat anugerah dari Allah SWT,” tuturnya di Bandung, Jumat, (27/4).  

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bandung ini menuturkan, keputusan tersebut  berpihak pada kelangsungan usaha para pedagang, dan bisa menjadi motivasi kuat bagi semua warga Kabupaten Bandung bahwa keadilan dan kebenaran masih bisa diperjuangkan.

“Selama ada tekad yang kuat dan bersatu dalam ikhlas melangkah, maka Insha Allah usaha para pedagang pasar Ciwidey akan semakin maju dengan kebersamaan dan kompak. Selamat kami turut bangga dan bahagia,” ujar kang AY sapaan akrab Agus Yasmin.

Sebelumnya, para pedagang  pasar Ciwidey menggugat Bupati Bandung lewat mekanisme gugatan class action di Pengadilan kelas 1A Bale Bandung dengan Nomor perkara: 154/ pdt G/2017/PN.Blb.

Gugatan tersebut dilayangkan karena sudah 15 tahun lebih para pedagang menempati pasar Ciwidey di blok Cibeureum Desa Ciwidey, tapi nasib mereka belum juga mendapat kepastian hukum.(*)

Add Comment