Luthfi Andi Mutty Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA, (30 Mei): Politisi NasDem Luthfi Andi Mutty terus mendorong agar Rancangan Undang Undang (RUU) masyarakat adat dapat segera disahkan menjadi UU Tahun ini. Luthfi menilai negara perlu hadir untuk membela keberadaan warga negara khususnya masyarkat adat yang selama ini masih sering terpinggirkan.

"UU ini penting agar negara bisa hadir ikut serta merawat nilai-nilai kebudayaan suatu bangsa," tutur Luthfi dalam acara diskusi Ngobrol Pintar Soal Restorasi (Ngopi Sore) yang diadakan di Kantor DPP NasDem Jakarta, Rabu (30/5).

Luthfi melanjutkan, masyarakat adat di Indonesia berjumlah 17 juta. Keberadaan masyarakat adat dikatakan oleh Luthfi penting untuk menjaga dan mengembalikan nilai-nilai kehidupan berbangsa.

"Jika mereka kita abaikan maka sama saja pemerintah telah melanggar konstitusi karena gagal memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.

Selain itu, Luthfi juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh peneliti Aliansi Masyarakat Adat (AMAN), Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Padjadjaran (Unpad), nilai ekonomi pengeloaan Sumber Daya Alam (SDA) pada enam wilayah masyarakat adat di Indonesia mampu mencapai Rp159,21 miliar per tahun.

“Dari hasil penelitian itu, pengembalian hak-hak adat kepada masyarakat adat memberikan keuntungan secara ekonomi, bahkan bisa melestarikan lingkungan hidup dengan mengelola kawasan adat berdasarkan kearifan lokal. Kalau itu diserahkan ke investor, malahan bakal merusak keaslian wilayah adat,” ungkapnya.

Luthfi mengaku, melalui dasar kajian tersebut, dirinya semakin termotivasi untuk segera memperjuangkan pengesahan UU yang melindungi keberadaan dan pengakuan terhadap wilayah masyarakat adat di Indonesia.

Menurut Politisi asal Sulawesi Selatan ini, jika masyarakat diberi hak penuh dan terlindungi lewat regulasi maka pemanfaatan SDA peningkatan ekonomi masyarakat adat bakal dapat meningkat tanpa mesti membebani APBN.

“Karena mereka diberi hak,  mereka bisa memanfaatkan,  dan secara ekonomi bisa sejahtera.  Pemerintah tak mesti memberikan cost,  ini memberi kail,  dengan pemberdayaan masyarakat bisa menyelesaikan masalahnya sendiri,” ujarnya. (Uta/*)

Add Comment