Revisi UU ASN Perlu Guna Selesaikan Status Honorer K2

JAKARTA, (5 Juni): Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Amelia Anggraini menyatakan permasalah mendasar terkait status tenaga honorer K2 disebabkan karena adanya link and match antara perencana pembangunan nasional dan kebutuhan birokrasi.

“Jadi masalahnya ini sebenarnya ada di hulu. Jadi penyelesainnya tidak ad hoc, tidak case by case,” ujarnya dalam ruang rapat gabungan di gedung DPR, Senin (4/6).

Anggota Komisi IX DPR RI ini melanjutkan pemerintah perlu menyelesaikan masalah status pekerja honorer secara serius dan secara holistik. Hal ini penting segera dilakukan karena menyangkut nasib ribuan tenaga honorer yang menggantung di seluruh indonesia

“Jadi jika diperlukan kita revisi saja undang-undang ASN (Aparatus Sipil Negara),” tegasnya disambut tepuk dan teriakan ‘betul’ dari para tenaga honorer yang hadir di balkon ruang rapat.

Dalam rapat Gabungan Komisi I, II, IV, VIII, IX, X, dan Komisi XI dengan Mendikbud RI, Menkeu RI, Men. PAN dan RB RI, Mendagri RI, Men PPN/Ka Bappenas, Menlu RI, Menkes RI, dan Menteri Agama RI yang membahas terkait penyelesaian tenaga Honorer K-2 tersebut.

Amel jugan mempertanyakan terkait dengan data tenaga honorer yang benar. Sebab dirinya melihat ada perbedaan data yang disampaikan oleh Kemepan dan Kemenkes. Tenaga honorer kesehatan menurut Kemenkes berjumlah 278.000. Sedangkan yang dipaparkan oleh Kemenpan masih ada 6091.000 tenaga kesehatan honorer K2.

“Ini saya mohon untuk dijelaskan oleh kementerian,” pintanya. (*)

Add Comment