NasDem Minta Komisi II Panggil KPU
JAKARTA, (3 Juli): Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate mengimbau agar peraturan KPU yang melarang mantan koruptor mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tidak dijadikan polemik.
Johnny menegaskan pihaknya bisa membaca semangat KPU untuk mengupayakan agar parlemen bersih. Tetapi membuat aturan tersebut hingga menerobos aturan bukanlah hal yang bijak.
"KPU kokoh menetapkan sendiri sementara Menkumham belum mau mengundangkan. Di satu sisi jika tidak menaati KPU maka tidak lolos. Tapi menaati KPU berarti melawan aturan dan kewenangan Kemenkumham. Ini kan jadi polemik. Harus ikut yang mana masyarakat jadi bingung," kata Johnny, di Jakarta, Senin (2/7).
Johnny menambahkan, jika pelaksanaan aturan itu diteruskan ia khawatir masyarakat mencontohkan prilaku KPU yang tidak taat pada prosedur peraturan perundang-undangan.
Penolakan NasDem menurutnya bukan karena ingin mengusung calon legislatif mantan koruptor dan tidak ingin mengupayakan parlemen bersih. Tetapi, poin yang ingin dititikberatkan adalah meluruskan dan mengingatkan KPU agar sejalan pada undang-undang dalam membuat aturan.
"Mari kita ingatkan lagi. Saya khawatir kalau terlalu toleran terus nanti jadi melanggar terus. Lagi pula mantan koruptor yang kembali korupsi itu sedikit sekali. Justru yang banyak itu yang baru pertama kali korupsi," tegasnya.
Untuk mengingatkan KPU RI, Johnny pun mengisyaratkan kepada fraksinya yang duduk di Komisi 2 DPR RI untuk memanggil KPU.
"Panggil lagi KPU untuk meluruskan dan konsultasi aturan ini," ujarnya.(Uta/*)