NasDem tak Memasukkan Bacaleg Mantan Napi Koruptor

JAKARTA, (21 Juli): Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate memastikan seluruh daftar bakal caleg yang didaftarkan pada kontestasi Pileg 2019 bersih dari mantan narapidana kasus korupsi. Hal tersebut senada dengan perintah dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

"Ketua Umum dan Sekjen menjamin semua calon yang diberikan itu tidak terlibat kejahatan korupsi, narkoba, serta kejahatan seksual anak, bahkan kejahatan-kejahatan umum," ujarnya di Jakarta, Jumat (20/7).

Lebih jauh legislator asal Nusa Tenggara Timur 1 ini menuturkan hal tersebut merupakan komitmen partainya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 Tahun 2018 yang didalamnya melarang mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi ikut serta dalam Pileg 2019.

"Saat ini kan memang tidak boleh, dari KPU dan Bawaslu memang tidak boleh. Judicial reviewnya juga belum tentu, tapi dalam daftar yang kami berikan ini sejauh yang kami periksa semuanya aman," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Bappilu DPP NasDem Effendi Choirie yang menuturkan ada banyak mantan napi kasus korupsi yang melamar ke NasDem. Namun, NasDem menolak lamaran mereka karena bertentangan dengan Peraturan KPU.

"Banyak yang telah mendaftar ke kami dan mereka orang-orang hebat. Tapi kami tidak mau bertentangan atau berselisih pandang dengan peraturan KPU," ungkapnya. (MI/*)

Add Comment