BAHU NasDem Laporkan Indikasi Kecurangan Pilkada Deiyai ke DKPP
JAKARTA (29 Juli): Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem bersama dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Papua melaporkan kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Deiyai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Indikasi kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Deiyai adalah upaya menghilangkan suara pada tingkat pleno kabupaten. BAHU NasDem kemudian melakukan pengaduan ke DKPP pada Jumat (20/7) lalu.
Inarius Dou merupakan calon Bupati Deiyai Papua yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Nabire. Ia berpasangan dengan wakilnya dari calon independen Anakletus Doo.
Ridwan Syaidi Tarigan dan Ucok Edison Marpaung mewakili BAHU NasDem melaporkan indikasi kecurangan yang terjadi di Distrik Kapiraya dan Tigi Barat Kabupaten Deiyai.
Ridwan menjelaskan, Distrik Kapiraya berada di sebelah selatan Kabupaten Deiyai. Untuk menuju ke sana dibutuhkan perjuangan ekstra. Apalagi dengan jarak yang sangat jauh dari Distrik Tigi Kota Waghete tidak dapat dijangkau dengan kendaraan bermotor.
“Jika ditempuh berjalan kaki selama tiga hari tiga malam, sehingga distrik tersebut hanya bisa dijangkau dengan menggunakan helikopter,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima partainasdem.id.
Menurut Ridwan, permasalahan diawali dengan pembagian honor kerja penyelenggara yang hanya dapat diambil oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan kepada ketua atau pihak lain. Sedangkan KPUD Deiyai baru mulai membagikan honor khususnya bagi wilayah Distrik Kapiraya pada 23 Juni 2018, yaitu empat hari sebelum Pemilukada serentak.
“Sehingga banyak penyelenggara dari tingkat TPS, PPS, KPPS, PPD, dan Panwas yang berada di Ibukota Kabupaten yaitu Waghete untuk mengurus upah kerja mereka,” terangnya.
Ridwan melanjutkan, tiga hari menjelang pencoblosan, sulitnya medan membuat beberapa penyelenggara yang masih berada di Waghete berharap dapat bersama-sama menggunakan helikopter yang disediakan KPUD untuk mengangkut logistik ke Distrik Kapiraya, namun ditolak.
“KPUD kabupaten menyatakan bahwa penerbangan yang disediakan hanya bagi logistik dan keamanan, tapi faktanya terdapat pihak yang tidak berkepentingan dan hanya beberapa penyelenggara saja yang dapat menaiki helikopter, sehingga lainnya hanya dapat berjalan kaki,” terangnya.
Ridwan menyayangkan bahwa KPUD Kabupaten Deiyai justru memilih orang di luar dari pihak penyelenggara untuk mengawal logistik menuju Distrik Kapiraya dari Waghete sebelum akhirnya tiba di ibukota Distrik Kapiraya yaitu Kampung Yamouicina.
“Seharusnya yang mengawal logistik adalah KPPS, PPD, dan keamanan yang ditunjuk,” jelasnya.
Saat pemungutan suara dilakukan bahkan sempat ada pemungutan suara ulang lantaran ada indikasi kecurangan lewat tanda tangan palsu yang berisi dukungan masyarakat lewat perwakilan tokoh kepada salah satu kandidat.
Aroma kecurangan semakin terindikasi lantaran ada upaya dari salah satu oknum untuk membawa kotak suara dan berkas, bahkan sempat ditawari imbalan hingga 60 juta rupiah, namun akhirnya ditolak.
“Logistik tiba sekitar pukul 17.00 WIT dan dibawa menuju aula KPUD Kabupaten Deiyai, tiga orang anggota PPD Distrik Kapiraya, Komisioner KPUD Korwil Distrik Kapiraya, dan salah satu tim dari paslon dikabarkan mengadakan koordinasi mengenai rencana perubahan suara Distrik Kapiraya,” kata Ridwan.
Kasus pembukaan kotak dan amplop yang ada di dalam kotak untuk dilakukan perubahan hasil rekapitulasi yang sudah diplenokan di Distrik Kapiraya sebenarnya sudah diproses di Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan Panwaslu Kabupaten Deiyai Namun laporan akhirnya dicabut karena adanya ancaman serta tidak diakomodasikannya laporan masyarakat meski memiliki bukti.
Pada akhirnya kasus kecurangan yang terjadi di Distrik Kapiraya tidak mendapat perhatian hingga pleno tingkat Kabupaten pada tanggal 6 Juli 201, bahkan diundur menjadi tanggal 7 Juli 2018 dikarenakan sesuatu hal.
Kini BAHU NasDem, kata Ridwan, sedang berupaya menyelesaikan sengketa yang terjadi ke DKPP.
“Pimpinan sidang mengambil keputusan bahwa mengesahkan hasil rekapitulasi yang ada dan menutup rapat pleno kabupaten dengan memberikan opsi kepada saksi pasangan yang bermasalah agar dapat melaporkan permasalahan yang ada sesuai dengan jalur dan prosedur yang telah disediakan,” punkas Ridwan.(BAHU NasDem/*)