Saksi Beberkan Ada Pelanggaran Panwas dan ASN Pilkada Deiyai

JAKARTA (30 Agustus): Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 Inarius Douw-Anakletus Doo yang diusung Partai NasDem selaku pemohon menghadirkan lima saksi dalam lanjutan persidangan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Deiyai. 

Dalam kesempatan tersebut, salah satu saksi pemohon yaitu Yunus Badli yang juga tim sukses dari pasangan Inarius Douw-Anakletus Doo menuturkan telah terjadi manipulasi suara yang dilakukan petugas Panwas beserta beberapa Aparatur Sipil Negara dari Kabupaten Deiyai. 

Dia menuturkan, pada tanggal 27 Juni dilakukan rapat pleno hasil kesepakatan pemberian suara di distrik tersebut namun harus ditunda karena adanya ketidakhadiran beberapa anggota masyarakat dan perangkat penyelenggara. 

Penundaan tersebut pun disepakati dan dilanjutkan pada esok harinya. 

Menurutnya, di sela waktu tersebutlah manipulasi suara dilakukan. Pasalnya, setelah mendapatkan konfirmasi dari Kepala Suku Kampung Diyai 1 terdapat perbedaan pembagian suara yang merugikan paslon yang didukungnya.

"Masyarakat sudah sepakat untuk pembagian tersebut dicatat pada dokumen C1. Thomas Ukago Kasubag Dinas Kesehatan Kabupaten Paniai dan Simon Ukago Kasubag Imum Kabupaten Deiyai Kabupaten Paniai serta anggota pengawas pemilu lapangan Melianus Pekey melakukan penghilangan C1 dan mengubahnya karena sebelumnya sempat ada penundaan," ungkap Yunus di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (30/8). 

Dia menuturkan jumlah suara dari pihaknya mengalami perubahan yang signifikan sehingga mempengaruhi jumlah suara akhir dalam Pilkada Kabupaten Deiyai. 

Selain itu di beberapa distrik pun terjadi hal yang sama, sehingga hal tersebut dapat dikatagorikan hal yang masif.

Saat dimintai konfirmasi kepada kepala suku Distrik Deiyai 1 yakni Marius Ukago, dirinya menuturkan bahwa dari total 2 288 suara yang ada di wilayah itu pada 2 Juni pun telah diputuskan pembagiannya. Hasilnya ialah ada 88 suara bagi paslon No urut 1, 100 suara untuk paslon No urut 2, 100 suara untuk paslon No urut 3, serta 2.000 suara untuk paslon No urut 4.

Sementara itu, salah satu Pantia Penghitungan Distrik (PPD) Tigi Barat Otias Edowai yang merupakan saksi dari pihak termohon menuturkan, pelaporan hasil suara yang dilakukan pihaknya kepada KPUD Kabupaten Deyai sesuai dengan dokumen yang diserahkan oleh Panwas. 

Sehingga dirinya menolak jika dianggap terjadi kesalahan dalam hasil yang diberikan pihaknya tersebut.

 Dalam hasil yang dilaporkan tersebut, jumlah suara untuk pasangan No urut 1 sebanyak 202, No urut 2 sebanyak 172 No urut 3 sebanyak 1246, serta No urut 4 sebanyak 688.

"Panwaslah yang membawa seluruh C1 TPS Kampung Diyai 1 itu kepada kami dengan jumlah suara yang sesuai dengan dokumen hasil C1," ungkapnya.

Sebagai informasi, hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Deiyai menetapkan paslon Ateng Edowai-Hengky Pigai unggul dari pasangan lainnya dengan perolehan suara tertinggi yakni 18.789. Jumlah tersebut terpaut 774 suara dengan jumlah yang didapatkan paslon Inarius Douw-Anakletus Doo di peringkat kedua selaku pemohon gugatan ini yakni 18.015. (Uta/*)

Add Comment