Rachmat Gobel Sebut PMK Kenaikan PPh Momentum Mendorong Ekspor
JAKARTA (9 September): Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang juga Calon Anggota Legislatif (caleg) dari Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo menegaskan peraturan baru pemerintah terkait kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk sejumlah produk impor harus disertai dengan mendorong industri dalam negeri untuk tumbuh.
"Peraturan itu ada baiknya, bukannya enggak ada. Jadi enggak cuma mengurangi penggunaan mata uang asingnya saja, justru bagaimana caranya mendorong industri dalam negeri," ungkap Rachmat saat menjadi nara sumber Diskusi Perspektif Indonesia bertajuk Bisakah Bersatu Menghadapi Krisis Rupiah? di Jakarta, Sabtu (8/9).
Pernyataan Presiden Komisaris Grup Panasonic Gobel tersebut tersebut merespons Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Peraturan tersebut berlaku tujuh hari setelah peraturan ditandatangani.
Dijelaskan Rachmat, untuk mendorong industri dalam negeri, pemerintah bisa memberikan dukungan berupa insentif bagi pengusaha industri kecil maupun dukungan lainnya.
"Ini momentum untuk kita membangun industri kecil kita," ujar dia.
Lebih lanjut Rachmat mengatakan Indonesia merupakan pasar yang besar yang harus bisa mendorong industri dalam negerinya. Ditambahkan Rachmat, selain itu pemerintah juga harus bisa menarik investor ke Indonesia.
"Bagaimana pasar besar ini mendorong industrinya atau mengundang investor-investor yang tadinya ngga dibuat dalam negeri bisa dibuat dalam negeri," ujar dia.
Rachmat juga menjelaskan saat ini proyek-proyek yang ada di Indonesia juga masih banyak menggunakan produk impor. Padahal produk impor yang digunakan tersebut masih dapat dibuat di dalam negeri.
"Pengalaman saya, ini momentum mendorong ekspor. Karena ini bukan hal baru. Bagi saya, ini peluang bukan ancaman," tegas Rachmat.(Ant/*)