NasDem Tetap Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg
JAKARTA (14 September): Partai NasDem tetap melarang mantan narapidana korupsi nyaleg lewat partai besutan Surya Paloh tersebut. Keputusan NasDem tidak berubah kendati Mahkamah Agung (MA) resmi memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP NasDem bidang Media dan Informasi Publik Willy Aditya. Willy menjelaskan bahwa keputusan NasDem melarang caleg mantan napi korupsi adalah keputusan yang tepat.
"NasDem tetap konsisten dengan peraturan KPU meski peraturan tersebut telah dibatalkan oleh MA," tutur Willy saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/9).
Willy melanjutkan larangan caleg mantan napi korupsi merupakan sebuah langkah berani dari penyelenggara pemilu untuk menghasilkan wakil rakyat yang bersih. Tidak dipungkiri saat ini lembaga legislatif seperti DPR, MPR mendapatkan persepsi negstif dari publik karena anggotanya kerap tersandung masalah korupsi.
"Larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri merupakan salah satu cara untuk menghasilkan pemerintahan yang bersih," tuturnya.
Willy melanjutkan, NasDem saat ini telah membatalkan proses pencalonan dua caleg mereka yang terindikasi sebagai mantan narapidana korupsi. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dampak yang buruk apabila mantan napi korupsi terpilih menjadi wakil rakyat.
"Kita batalkan pencalonan mereka dengan siap menanggung segala resikonya," tuturnya. (Uta)