Mat Ali Siap Bantu Warga Kasiguncu Dapatkan Haknya
JAKARTA (15 September): Ketua Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Ali menerima masyarakat Kasiguncu, Kabupaten Poso didampingi Yoris dari Serikat Tani Nasional (STN) dan Rasyidi Bakry pengacara Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dalam pertemuan di lounge Hotel Mulia Jakarta itu masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada Haji Matu terkait penyelesaian pembayaran lahan untuk Bandara Kasiguncu yang belum selesai hingga saat ini.
Salah satu warga, Hence Mariyanto, menyampaikan bahwa sampai saat ini sekitar 65 kepala keluarga (KK) pemilik lahan seluas kurang lebih 42 hektar, yang jadi lahan pembangunan Bandara Kasiguncu, belum juga menerima sepersenpun ganti rugi.
Padahal menurut Hence di tahun 1954 Pemkab Poso, pernah melakukan pembayaran ganti rugi tapi yang dibayarkan hanya tanaman saja. Bukti itu diperkuat dengan dokumen surat keterangan yang dibuat mantan Kepala Swapraja Poso JP Tumimor, pertanggal 28 Mei tahun 1993 lalu.
Hence menegaskan bahwa pihaknya juga menginginkan agar dasar hukum surat hibah yang digunakan Pemkab sebagai dasar pembuatan sertifikasi bandara dievaluasi sebab diduga ada praktek manipulasi dalam proses pembuatan sertifikat tersebut.
Apalagi di tahun 2015 lalu sesuai putusan Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2015, Fitrina Mamulai, Bendahara BPN Poso, telah dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran APBN Bandara Kasiguncu, sesuai DIPA Nomor 022.05.2.423859/2013 dengan tiga item kegiatan yakni ganti rugi tanah, pemindahan lahan kuburan dan pembuatan sertifikat bandara.
Menanggapi keluhan masyarakat, Ahmad Ali menegaskan bahwa perihat tersebut terkait dengan otonomi daerah maka persoalan ganti rugi lahan warga untuk pembangunan bandara sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan pemerintah pusat.
Sebab menurut Mat Ali alokasi anggaran APBN untuk pembangunan bandara hanya akan dikucurkan ketika pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Poso sudah menghibahkan lahan yang cukup untuk pelaksanaan itu.
Karena lanjut Mat Ali permintaan untuk membangun bandara itu tentunya datang dari Pemkab maka semestinya hibah lahan itu sudah melalui berbagai proses yang ditentukan, seperti perencanaan, Amdal, termasuk lahan yang sudah bersertifikat.
“Jadi tidak bisa Pemkab hanya mengklaim bahwa lahan yang dihibahkan itu adalah milik Pemkab tanpa ada alas hukum yang jelas,” tegasnya.
Semestinya, kata Mat Ali sebelum pembangunan, semua proses itu harus sudah selesai sehingga yang harus ditelusuri adalah apakah benar ada praktik manipulasi dalam pembuatan sertifikat itu, sehingga ada warga yang tidak mendapatkan ganti rugi yang menjadi haknya.
“Ini harus ditelusuri. Kalau misalnya masyakarat ada bukti hukum yang jelas terkait kepemilikan lahan itu sekarang, maka saya yang akan pimpin kalian untuk menuntut ganti rugi ke pemerintah,” ungkapnya.
Masih kata Ahmad Ali persoalan sertifikat ini sudah menjadi suatu produk hukum maka menurutnya juga harus dibatalkan secara hukum.
Bendahara Umum DPP NasDem ini meyakini dalam proses pembuatan sertifikat tersebut ada praktek manipulasi. Dia pun menyarankan agar digugat melalui PTUN.
Mat Ali siap membantu warga jika ingin melakukan gugatan dengan menyiapkan jasa pengacara melalui Badan Hukum (BAHU) Partai NasDem.
“Jangan sampai anggaran untuk ganti rugi sebenarnya dulu sudah dianggarkan tapi tidak sampai ke tangan masyarakat. Masyarakat jangan khawatir dengan jasa pengacara, semua akan kami siapkan, kalau memang mau menggugat,” pungkasnya.(*)