MK Putuskan PSU di Kabupaten Deiyai
JAKARTA (16 September): Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, Papua tidak sah.
MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai Nomor 19/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2018, tanggal 8 Juli 2018.
Keputusan MK juga sekaligus meminta KPU Deiyai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan asistensi KPU Provinsi dan KPU RI serta dengan pengawasan ketat dari Bawaslu Deiyai dengan asistensi dari Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu RI.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, PSU tersebut akan dilakukan di TPS 1 Mogodagi, TPS 1 Yamouwitina, TPS 1 Uwe Onagei, TPS 1 Idego, TPS 1, 2, 3, 4 Komauto, Distrik Kapiraya, dan TPS 1, 2, 3, dan 4 di Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat dan diikuti oleh seluruh pasangan.
Adapun batas waktu yang diberikan MK kepada KPU untuk melakukan PSU adalah 45 hari sejak putusan dibacakan. Keputusan MK membatalkan keputusan KPU tidak terlepas dari peran serta Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem yang mengawal langsung sengketa pilkada Deiyai.
Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 4, Inarius Douw dan Anakletus Doo menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Deiyai yang menerima keputusan ini sebagai sebuah proses demokrasi yang biasa dan lazim dalam pelaksanaan Pilkada.
“Kami memandang hal ini sebagai sebuah kedewasaan masyarakat Deiyai dalam berpolitik yang mesti diberikan apresiasi,” katanya melalui siaran pers yang diterima partainasdem.id, Sabtu (15/9).
Tim Pemenangan Inarius Douw dan Anakletus Doo (DODO) juga meminta kepada KPU Deiyai dan jajarannya (PPD, KPPS, dan PPS), Bawaslu Deiyai dan jajarannya (Bawaslu Distrik dan PPL) agar melaksanakan PSU secara netral dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkada.
“Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 4, Inarius Douw dan Anakletus Doo juga meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Deiyai agar netral dalam pelaksanaan PSU di Kabupaten Deiyai,” katanya.
Seluruh masyarakat Deiyai juga diimbau agar tidak terhasut dengan isu-isu dan ajakan-ajakan dari pihak mana pun yang tidak bertanggung jawab.
Diharapkan PSU dapat berjalan secara jujur, adil, aman dan bermartabat sesuai dengan aturan dan cara-cara yang dilegalkan dalam Pilkada untuk membuktikan kedewasaan berpolitik sebagaimana telah dibuktikan dalam pelaksanaan Pilkada dan pasca keputusan PSU.
“Empat kandidat itu adalah putra terbaik Kabupaten Deiyai,” tegasnya.
Tim Pemenangan DODO juga memberikan apresiasi kepada aparat keamanan yang telah mengawal dan mengamankan pelaksanaan Pilkada Deiyai dengan netral, aman dan tertib.
“Hal yang sama kami harapkan bersama terjadi pada PSU ini,” pungkasnya.(*)