NasDem Laporkan Dana Kampanye 7 Miliar Rupiah
JAKARTA (23 September): Partai NasDem menjadi partai pertama yang menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Total dana kampanye NasDem untuk rangkaian Pemilu 2019 berjumlah 7 miliar.
Bendahara Umum NasDem Ahmad Ali tida di Kantor KPU Jakarta pukul 11.00 WIB. Ahmad menyatakan sebanyak Rp 500 juta dana kampanye tersimpan di rekening khusus dan sisanya berupa barang dan jasa. Nantinya dana kampanye tersebut akan digunakam untuk kegiatan kampanye 575 caleg Partai NasDem.
"Penyerahan LADK merupakan bentuk transparansi dari parpol yang akan melaksanakan kampanye. Semua dana kampanye harus jelas berasal dari mana," tuturnya di Gedung KPU, Minggu (23/9).
Komisioner KPU Hasyim Asyar menjelaskan ada tiga jenis laporan dana kampanye yang harus diserahkan peserta pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Selain laporan awal dana juga adanya laporan penerimaan sumbangan dana, dan laporan pengeluaran dana kampanye.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, laporan awal dana kampanye (LADK) berisi dana awal kampanye. Hal itu untuk mengetahui nilai dan sunber dana kampanye yang dikumpulkan dalam rekening khusus dana kampanye.
"Laporan dana kampamye merupakam komitmen parpol menerapkan politik yang transparan," jelasnya.
Hasyim menjelaskan, setelah itu laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, hal tersebut akan dilaporkan pada KPU di awal tahun 2019 yaitu pada tanggal 2 Januari 2019.
Sedangkan laporan akhir dana kampanye atau LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye), lanjut Hasyim, itu nanti diserahkan pada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU delapan hari setelah pemungutan suara.
“Kalau pemungutan suara 17 April maka 25 April 2019 masing-masing peserta pemilu juga harus menyerahkan LPPDK,” ungkapnya.
LPPK sebagaimana LADKa ada sanksinya, bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan dapat dikenai sanksi berupa dibatalkannya calon terpilih. Jadi setelah pemilu akan ketahuan partai apa atau calon yang mana dan dapat berapa suara.
Setelah dapat suara partai akan dikonversi dapat berapa kursi, setelah dapat berapa kursi kemudian siapa calon terpilih yang menduduki kursi itu, demikian juga DPD dan pilpres.
“Kalau presiden kan hanya satu yang menang kan kursinya cuma satu. Kalau untuk partai dan DPD nanti tanggal 25 April terlambat atau tidak meyerahkan salah satunya pembatalan calon terpilih,” tegas Hasyim.(Uta)