Pembiayaan Saksi Melalui APBN Tidak Punya Payung Hukum
JAKARTA (22 Oktober): Partai NasDem menolak rencana pembiayaan saksi melalui APBN. Sekjen NasDem, Johnny G Plate mengatakan pembiayaan saksi parpol dengan dana APBN tidak memiliki payung hukum. Anggaran ada untuk pelatihan saksi bukan untuk kegiatan saksi.
"Soal saksi ini sudah dibicarakan sebelumnya pada saat kodefikasi UU Pemilu, UU No.7 Tahun 2017 lalu. Pemerintah sepakat (saksi) tidak dibiayai APBN. Lalu kenapa sekarang justru muncul lagi," ujar Johnny saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Ia pun mempertanyakan tata kelola saksi parpol itu jika nantinya dibiayai APBN. Pembelanjaan negara akan membengkak jika harus membiayai saksi hingga 1,7 juta orang yang ada di 800 ribu lebih TPS. Ia pun khawatir dana saksi yang tidak dipersiapkan secara matang akan berdampak pada rusaknya pemilu. Padahal, menurut Plate selama ini dana saksi dibiayai parpol masing- masing dan partai dapat melakukan gotong royong politik agar biaya politiknya lebih efisien.
"NasDem tetap konsisten tidak menyetujui dana saksi dibayai APBN. NasDem berpandangan saksi parpol menjadi tugas dan kewajiban serta kewenangan parpol sendiri," jelas Johnny.
Berbeda dengan pelatihan saksi yang dilakukan Bawaslu, memang itu dilakukan untuk kepentingan UU. Menurut NasDem saksi parpol sifatnya bukan temporer hanya untuk kegiatan satu aktivitas politik saja.
Saksi di NasDem merupakan satu lembaga organik di struktur partai, di bawah naungan Komisi Saksi NasDem (KSN). Para saksi tersebut merupakan lembaga permanen yang terdaftar di DPP Partai NasDem. .
"Mereka menjadi bagian struktur organik, bisa menjadi saksi tahun ini, tahun politik berikutnya bisa menjadi politisi, itu organik. Kalau seperti itu kan tidak perlu biaya mahal, kegotong royongan politik ada di sana sehingga efisiensi biaya politik. Jadi tergantung manajemen parpol masing-masing," tutur Plate.
Menurut dia, jika bergantung kepada APBN, partai di Indonesia tidak akan menjadi partai modern dan cuma menjadi angan semata. Selain itu APBN bisa babak belur jika digunakan untuk saksi parpol, sedangkan kepentingan rakyat jauh lebih besar dibandingkan parpol.
Menurut Plate, jika ditanya berat atau ringan tentu sebetulnya tidak ringan. Namun justru di sana harus ada kreativitas dan kegotongroyongan politik. Sebab selama ini menurut Plate, partai pun biaya saksinya bisa diurus sendiri oleh parpol. (*)