Tim Sukses Deiyai Anigou Adukan Kecurangan PSU Pilbup Deiyai

DEIYAI (23 Oktober): Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Papua nomor urut 4  Inarius Douw dan Anakletus Doo (Deiyai Anigou) mengadukan pelanggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Selasa (16/1O) ke KPUD dan Panwaslu Deiyai.

Pelanggaran yang diadukan adalah seputar kejadian penggantian penyelenggara di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS), dan panita pemilihan daerah (PPD) khususnya pada Kampung Diyai 1 Distrik Tigi Barat dan Distrik Kapiraya.

Ketua Tim Pemenangan Deiyai Anigou, Yani Yunus Badii, mengatakan panitia penyelenggara  pilkada yang diberhentikan tidak menerima surat keputusan (SK) pemberhentian, dan untuk penyelenggara yang diangkat belum diberikan SK pengangkatan sampai dengan pelaksanaan PSU.

Yunus Badii melalui keterangan pers yang diterima partainasdem.id, meyakini penyelenggara pilkada yang baru diangkat tidak memiliki kompetensi yang cukup lantaran sebagian besar ternyata tidak dapat membaca dan menulis.

“Hal ini dibuktikan dengan pengisian berkas C1 KWK dan berita acara yang dibantu oleh pihak di luar penyelenggara. Hal ini melanggar PKPU Nomor 3 tahun 2018 Bab I mengenai Ketentuan Umum pada Pasal 2 tentang tugas, pedoman, dan asas Penyelenggara PPK, PPS, dan KPPS,” katanya, Senin (22/10).

 

Yunus menambahkan, proses bimbingan teknis dilaksanakan H-1 menjelang pelaksanaan, bahkan proses pengisian di tempat pemungutan suara masih dibimbing oleh pimpinan panitia penyelenggara PSU saat hari pelaksanaan PSU pada Selasa (16/10).

Menurut dia hal tersebut jelas tidak sesuai dengan aturan mengenai kesiapan dan persiapan panitia pemilihan umum sesuai   PKPU Nomor 3 Tahun 2018 Bab II tentang Kedudukan, Susunan dan Keanggotaan PPK, PPS, dan KPPS. 

“Demikian  PSU tidak memiliki kesiapan yang cukup pada pelaksanaan pemungutan suara ulang  sehingga independensinya dipertanyakan,” terang Yunus Badii.

Yunus Badii mengungkapkan proses pelaksanaan PSU sangat tidak terbuka untuk umum khususnya yang terjadi di beberapa tempat antara lain di  TPS 3 “Diyaipee” Kampung Diyai 1 Distrik Tigi Barat.

Ia juga  mengatakan bahwa ada manipulasi tanda tangan pada setiap TPS yang dibuktikan dengan berkas C1 KWK dan berita acara yang hanya dilakukan oleh satu atau dua orang dari anggota KPPS melanggar aturan PKPU yang ada.

 

 Di TPS 3 tersebut misalya, kata Yunus, saksi mandat maupun tim pemenangan bahkan tidak diperkenankan mengikuti jalannya rekapitulasi di TPS dengan alasan saksi mandat lain tidak hadir pada saat rekapitulasi.

“Kemudian saksi mandat pun dilarang mengambil dokumentasi dalam bentuk apapun dan hanya dipanggil ketika proses penandatanganan berkas C1 KWK dan berita acara tingkat TPS,” tambahnya.

 

Menurut Yunus, ada indikasi pembiaran yang dilakukan pihak supervisi KPU Provinsi Papua, KPUD Kabupaten Deiyai, Panwas Kabupaten Deiyai, dan Panwas Distrik Kapiraya terhadap pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan PSU sehingga tidak sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang ada.

“Juga di TPS 1, 2, 3 dan 4 Kampung Komauto Distrik Kapiraya, saksi mandat dilarang mendekati lokasi pemungutan suara dan diusir dari lokasi pemungutan suara. Tetapi dipanggil masuk lokasi pemungutan suara ketika rekapitulasi telah selesai dilaksanakan,” tandasnya.(*)

Add Comment