MK Sahkan Kader NasDem Jadi Bupati Sampang

JAKARTA (5 November 2018): Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengesahkan hasil rekapitulasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sampang yang digelar 27 Oktober 2018 lalu. 

“Alhamdulillah sidang putusan berjalan lancar dan mengesahkan hasil rekapitulasi pilkada ulang tanggal 27 Oktober 2018 dan kemudian kami KPU Sampang akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih paling lambat tiga hari sejak putusan MK,” tegas Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif di Gedung MK, Rabu (5/12). 

Selain mengesahkan hasil PSU, dalam amar putusannya, MK juga menyatakan pertama menolak secara keseluruhan permohonan pemohon, kedua menyatakan pembatalan hasil rekapitulasi penghitungan suara keputusan KPU Sampang tertanggal 5 Juli 2018, ketiga 

"Memerintahkan kepada pihak termohon untuk melaksanakan putusan ini,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pilkada ulang, paslon Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad) memperoleh 307.126 suara atau 53 persen, paslon Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) memperoleh 245.768 suara atau 43 persen, dan Hisan-Abdullah Mansyur (Hisbullah) memperoleh 24.746 suara atau 4 persen.

Perlu diketahui, Slamet Junaidi adalah mantan anggota DPR RI dari NasDem yang mengundurkan diri untuk perhelatan pemilihan kepala daerah Sampang, Madura, Jawa Timur.

Syamsul Muarif menuturkan saat ini KPU sebagai termohon mempunyai waktu selama tiga hari untuk menindaklanjuti dari amar putusan MK.

“Nanti kita akan putuskan dan menetapkan paslon terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang tahun 2018,” jelas Syamsul. (*)

Add Comment