Okky Apresisasi Putusan MK Soal Usia Nikah Perempuan
JAKARTA (16 Desember): Politikus NasDem Okky Asokawati mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah. Sebab, aturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu dinilai inkonstitusional.
Menurut caleg DPR RI NasDem Dapil Jakarta 2 nomor urut 1 itu, putusan tersebut memang butuh waktu untuk diterapkan. Sebab, putusan harus ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah untuk mengubah norma yang terdapat dalam UU Perkawinan dengan batasan waktu tiga tahun sejak putusan dibacakan.
"Putusan tersebut telah menempatkan perempuan dalam proteksi konstitusional dan berkeadilan," kata Okky kepada Medcom.id, Sabtu, (15/12).
Lebih jauh Okky menyatakan, persoalan batas minimal usia nikah perempuan dari 16 tahun harus diubah menjadi 19 tahun, bukan sekadar agar setara dengan laki-laki. Lebih dari itu, kata dia, angka tersebut memiliki filosofi atas proteksi terhadap perempuan khususnya dari sisi alat reproduksi perempuan, serta kematangan mental perempuan dalam berumahtangga.
"Di samping hal tersebut, World Health Organization (WHO) mendefinisikan usia anak yakni di usia 18 tahun ke bawah," ungkapnya.
Okky mengatakan, praktik pernikahan dini di sejumlah daerah di Indonesia menjadi tantangan bagi pemangku kepentingan untuk memberi edukasi kepada masyarakat. Peran Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kantor Urusan Agama (KUA), serta tokoh agama dibutuhkan untuk menyampaikan tentang urgensi usia dewasa dalam menikah, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Ditambahkan, dampak negatif pernikahan dini yang bakal muncul yakni mengakibatkan tingkat kerawanan bayi dan ibu meninggal saat melahirkan. Bisa juga menyebabkan gizi buruk, dan stunting.
"Ada pula persoalan sosial yang diakibatkan ketidakmatangan usia dalam merajut perkawinan," beber Okky.
Ia juga mendorong pemangku kepentingan, khususnya dari kalangan Civil Society Organization (CSO) untuk mengawal proses perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya dalam perubahan norma tentang batas usia minimal pernikahan bagi perempuan.(mtv/*)