DPD NasDem Banggai Laut Desak DPRD Laksanakan Putusan PAW
PALU (5 Januari) : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Banggai Laut, Umar Ali Bunta. Ali digantikan oleh Marwan Madia.
Keputusan PAW tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2018 melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.
Surat Keputusan PAW tersebut telah disampaikan kepada Bupati Banggai Laut melalui Surat Pengantar Kepala Biro Otda Provinsi Sulawesi Tengah untuk diteruskan kepada pihak yang bersangkutan. Selain itu proses PAW juga telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Banggai Laut pada tanggal 27 Desember 2018.
NasDem Kabupaten Banggai Laut meminta agar DPRD Banggai Laut bisa segera menindaklanjuti SK Gubernur dan segera melantik Marwan Madia sebagai anggota DPRD Banggai Laut masa bakti 2014-2019.
Tindakan Pimpinan DPRD Kabupaten Banggai Laut yang cenderung mengabaikan proses PAW berpotensi melanggar atau melawan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 PP No.12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD kabupaten atau kota, serta peraturan perundangan lainnya.
Selain itu, NasDem Banggai Laut juga meminta agar DPRD Banggai Laut segera menyusun rencana Sidang Paripurna Pengganti Antar Waktu terhadap pemberhentian Umar Ali Bunta dan pelantikan Marwan Madia.
"Apabila DPRD Banggai Laut tidak melaksanakan perintah PAW tersebut maka NasDem akan membawa permasalahan ini melalui jalur hukum," ujar Azriadi Bachry Malewa, Ketua BAHU DPW Partai NasDem Sulawesi Tengah. (*)