Gratis, NasDem Siapkan 160 Pengacara Kawal Suara Caleg
JAKARTA (27 Januari): Partai NasDem melalui Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem menyiapkan 160 pengacara untuk membela suara partai dari para caleg jika ada sengketa perselisihan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ke-160 pengacara tersebut bertugas untuk memberi pendampingan hukum kepada semua caleg NasDem yang ada di seluruh provinsi, mulai masa kampanye hingga setelah proses pemungutan suara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua BAHU NasDem Taufik Basari saat ditemui di sela-sela pembukaan acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAHU NasDem yang berlangsung di Kampus Akademi Bela Negara (ABN) NasDem Jakarta, Minggu (27/1).
"Pembelaan hukum oleh BAHU NasDem terhadap caleg NasDem di MK tidak dipungut biaya karena kami mengawal penuh suara Partai NasDem ini sehingga kita tidak beratkan para caleg nantinya," ujar pria yang akrab disapa Tobas tersebut.
Menutut Tobas, 160 pengacara yang telah disiapkan tersebut beberapa di antaranya telah berpengalaman mengatasi sengketa pemilu utamanya saat Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Para pengacara juga disiapkan untuk menghindari para caleg NasDem tersangkut sanksi administratif atau pidana pemilu.
"Peran mengawal dari advokasi dibutuhkan dalam pemilu, baik saat kampanye ataupun selesai penghitungan suara seperti sengketa," ujarnya.
Dalam tiga hari ke depan, ke 160 pengacara yang tergabung dalam BAHU NasDem mengikuti pembekalan bimbingan teknis (bimtek) yang akan diselenggarakan di lembaga diklat Mahkamah Konstitusi (MK) di Puncak Bogor, Jawa Barat. Bimtek dilakukan untuk memberikan pemahaman tambahan mengenai proses berperkara hasil pemilu di MK.
"Akan dibimbing langsung oleh pihak MK. Materinya terkait dengan bagaimana bersengketa Pemilu 2019 nanti di MK, bagaimana menyusun permohonan, jawaban, putusan, dan bukti. Kita harapkan para pengacara akan lebih siap dalam menghadapi sengketa di MK," paparnya.
Selain itu, Tobas mengingatkan kepada 160 pengacara yang mengikuti Rakornas agar sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti jika menemukan adanya kecurangan yang terjadi dalam tahapan masa kampanye. Semua bukti tersebut dapat digunakan untuk meyakinkan hakim saat nantinya berperkara di Mk.
"Karena nanti kan saat ada proses sengketa yang dijadikan dasar adalah pembuktian. oleh karena itu bukti harus kita kumpulkan sejak awal masa kampanye ini. Dengan kesiapan sejak awal kita merasa yakin bisa mengawal suara NasDem sampai sengketa di MK," ujar Tobas. (Uta/*)