NasDem Dukung KPU Publikasikan Caleg Bekas Napi Korupsi
JAKARTA (30 Januari) : Partai NasDem mendukung penuh upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan napi korupsi. Pengumuman tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan pada Pemilu Legislatif (Pileg) April mendatang.
Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Taufk Basari yang biasa disapa Tobas mengemukakan, sejak awal NasDem memiliki komitmen untuk tidak mencalonkan caleg berstatus mantan napi koruptor. Komitmen NasDem tersebut ditandai dengan adanya pakta integritas yang telah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
"Ini bentuk kewajiban dari partai untuk melakukan komitmen yang telah ditentukan agar tidak mencalonkan caleg mantan napi koruptor. Untuk itu kita sangat mendukung langkah dari KPU," ujar Tobas di Jakarta, Rabu, (30/1).
Tobas melanjutkan, komitmen NasDem untuk tidak mencalonkan caleg mantan napi koruptor telah dipatuhi oleh seluruh jajaran pengurus NasDem mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat kabupaten/kota. NasDem bahkan langsung mencoret dua nama caleg mantan napi koruspi yang sempat terdaftar sebagai caleg Partai NasDem.
"Kita langsung panggil pimpinannya yang memasukkan dua nama itu dan memerintahkan untuk langsung mencoretnya tanpa ragu," paparnya.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana akan mengumumkan daftar nama caleg mantan narapidana kasus korupsi pada Rabu (30/1) malam.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Arief Budiman seusai menandatangani MoU dengan Polri di Gedung Tribrata Polri, Jakarta Selatan. “Nanti malam ya,” kata Arief.
Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, nantinya daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Pengumuman daftar nama caleg mantan narapidana seharusnya dilakukan KPU pada Selasa (29/1). Akan tetapi, komisioner KPU ada yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sehingga pengumuman dijadwalkan kembali pada hari ini.
“Tadinya kan mau kemarin, tapi saya diperiksa sampai malam di Polda, akhirnya diundur hari ini,” kata Arief.
Daftar nama caleg mantan napi korupsi tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan. (*)