Masykur Desak Mendagri Segerakan Pal Batas Sulteng-Sulbar

DONGGALA (9 Februari): Anggota DPRD Sulteng dari Fraksi NasDem,  Muhammad Masykur mendesak Menteri Dalam Negeri agar segera membangun pal batas Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Barat (Sulbar) di wilayah perbatasan Kabupaten Donggala Sulteng dan Kabupaten Pasang Kayu (Sulbar) berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 60/2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah dan Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Desakan itu disampaikan Masykur saat menanggapi  permintaan warga dalam pertemuan Reses di Kecamatan Riopakava, Donggala, Sulteng, Rabu (6/2). 

Warga Desa Bonemarawa menyampaikan sejak Mendagri menerbitkan SK No. 60/2018 tentang batas Kabupaten Donggala dan Pasangkayu, sampai saat ini sama sekali belum ditindaklanjuti.  

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Sigi itu, seharusnya tindak lanjut atas status pal batas tersebut sudah dilakukan karena rujukannya sudah jelas, yaitu  SK Mendagri No. 60/2018. 

Di hadapan warga, Masykur menyampaikan bahwa persoalan batas wilayah sudah selesai sejak Mendagri mengeluarkan surat keputusan. 

 

"Saya yakin SK tersebut tidak lahir seketika tapi melalui proses panjang dan sudah tentu melibatkan para pihak terkait, termasuk verifikasi lapangan, dukungan dokumen dan prosedur administrasi sebagai prasyarat yang melatari lahirnya SK No. 60/2018," papar Masykur.

Ditambahkan Masykur, kebutuhan mendesak saat ini adalah segera ada upaya lanjutan dilakukan oleh pemerintah atas status batas wilayah, sehingga warga memperoleh kepastian hukum atas kawasan hunian mereka. 

Seperti disampaikan Masykur dalam rilis yang dikirim ke partainasdem.id, fakta di lapangan menunjukkan warga di Dusun III dan V Desa Bonemarawa sampai saat ini hidup dalam ketidaknyamanan. Sebab sudah jelas-jelas areal usaha warga memiliki sertifikat tetapi tetap saja mereka tidak aman mengolah tanah karena kerap diintimidasi. 

"Saya kira ini mesti dijadikan perhatian serius oleh semua pihak, terutama pemerintah pusat bersama daerah. Sebab, ada ratusan kepala keluarga berhak atas rasa aman dan nyaman untuk melangsungkan  hidup dari hasil bercocok tanam dalam wilayah Sulawesi Tengah," timpal Masykur. 

 Masykur mendesak Mendagri segera membentuk tim kerja  percepatan pembangunan pal batas sebagai solusi kepastian atas status wilayah. (*)

Add Comment