KPU Umumkan Partai NasDem Tanpa Caleg Bekas Koruptor
JAKARTA (20 Februari): Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai NasDem menjadi salah satu dari dua partai politik yang sama sekali tidak menyertakan bekas napi korupsi sebagai caleg.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan total ada 81 caleg eks koruptor yang berlenggang di Pemilu 2019 melalui partai lain.
"KPU kembali mengumumkan 32 nama calon anggota legislatif dengan status mantan terpidana korupsi. Teman-teman di KPU Provinisi dan kabupaten/kota melakukan pencermatan lagi, pemeriksaan lagi, kemudian melaporkan kepada kami. Hari ini datanya disampaikan ke kita. Partai politik yang nihil itu eks koruptor adalah NasDem dan PSI," ungkap Ketua KPU Arief Budiman, di Media Center KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (19/2).
Melalui pernyataan resminya, KPU merilis data penambahan nama caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota, yakni ada 32 caleg eks terpidana korupsi. Dari 16 partai politik yang menjadi peserta pemilu, hanya Partai NasDem dan Partai Solidaritas Indonesia yang tidak mendaftarkan caleg mantan koruptor tersebut.
KPU telah dua kali memaparkan data eks narapidana korupsi. Yaitu pada Rabu (30/1) dan Selasa (19/2). Pada pengumuman pertama, terdapat 40 caleg DPRD, dan 9 DPD yang merupakan caleg bekas narapidana korupsi. Sejak awal KPU sama sekali tidak menemukan caleg bekas napi koruptor di Daftar Caleg Tetap (DCT) NasDem.
KPU, kata Arief, segera mempublikasikan seluruh caleg bekas napi korupsi yakni 72 caleg DPRD dan 9 DPD di halaman web resmi KPU di kpu.goid.
"Sebanyak 81 nama itu kita perlu buat tampilan dulu, nama dapil, jenis pemilunya. Setelah siapkan datanya, kita unggah di kpu.go.id," ucap Arief
KPK menyambut baik KPU yang mengumumkan tambahan caleg eks napi korupsi. KPK menilai, langkah KPU bisa memberi informasi kepada masyarakat sebelum memilih di bilik suara saat pencoblosan.
"Kami menyambut positif. KPK ketika ditanya KPU sempat menyatakan, bahwa untuk mewujudkan proses pemilu integritas agar masyarakat mrmpunyai amunisi yang lebih, informasi yang lebih untuk menyaring dan memilih calon," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.(*)