Perjuangan Kang Awang Jadikan Bandung tanpa Asbes
BANDUNG (20 Februari): Bandung menjadi kota pertama di Indonesia yang secara eksplisit dan tegas melarang penggunaan bahan baku asbes pada bangunan. Hal itu tertuang dalam Perda Bangunan Gedung. Salah satu inisiatornya adalah legislator Partai NasDem Rendiana Awangga (Kang Awang).
Sejak Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung, Jawa Barat ini bertemu dengan Inaban (Indonesian Ban Asbestos Network) pada Tahun 2017 dia terus aktif mensosialisasikan dan mengkampanyekan bahaya asbes bagi kehidupan manusia.
"Pada saat itu, saya tidak mengetahui bahaya asbes bagi manusia. Setelah bertemu dengan Inaban saya dipaparkan fakta dan data bahwa asbes merupakan materi yang bersifat karsinogenik, penyebab kanker,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Kang Awang juga diberikan jurnal dari WHO yang telah merekomendasikan larangan penggunaan asbes, dimana sampai saat ini sudah ada 65 negara yang melarang penggunaannya.
“Setelah saya perdalam lagi, saya makin meyakini bahaya asbes, terlihat dari berbagai aturan yang dikeluarkan pemerintah pun sudah mengindikasikan bahwa asbes merupakan bahan B3 berbahaya. Maka sejak saat itu, saya mendukung Inaban, dan ikut berjuang bersama untuk menghilangkan asbes di Kota Bandung,” tambahnya.
Sejak tahun 2017 Kang Awang aktif memberikan sosialiasi dan pertemuan dengan masyarakat, maupun melalui berbagai media seperti cetak dan elektronik, bahkan berbagai event seminar yang berkaitan dengan asbes.
Sampai pada akhirnya Kang Awang melihat sebuah peluang, dimana Kota Bandung sedang berencana merevisi Perda tentang Bangunan Gedung. Momentum itu dipakai untuk memasukkan larangan penggunaan asbes.
Kang Awang kemudian mengkonsultasikan hal tersebut dengan fraksi, dan mendapat dukungan penuh, sehingga terkait usulan pelarangan penggunaan asbes masuk dalam pandangan umum Fraksi NasDem dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung.
“Selama kurang lebih tiga bulan pembahasan dan pendalaman dalam rapat pansus. Sempat ada penolakan dari beberapa fraksi untuk tidak secara detail menuliskan terkait asbes dalam perda tersebut,” katanya.
Dalam masa tiga bulan tersebut, Inaban memberikan dukungan moril dalam sebuah aksi yang dihadiri 100 orang di DPRD, sambil menyerahkan surat petisi dan tanda tangan dukungan dari masyarakat Kota Bandung terkait pelarangan asbes.
Perjuangan Kang Awang membuahkan hasil dengan disepakatinya bahwa asbes masuk di dalam pasal penjelasan mengenai pasal pelarangan penggunaam bahan baku berbahaya, dan akhirnya perda serta pasal tersebut diparipurnakan pada tanggal 27 Desember 2018 lalu.
“Ke depan pelarangan asbes yang baru terbatas pada bangunan gedung, dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat bahwa bahan baku asbes itu berbahaya bagi manusia,” tandasnya.(*)