NasDem Penuhi Syarat LADK KPU

JAKARTA (22 Maret): Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis hasil pemeriksaan Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik (parpol). Hasilnya, dari 16 parpol nasional peserta Pemilu 2019, hanya 5 parpol dinyatakan telah melengkapi syarat sementara 11 lainnya dinyatakan belum lengkap menyerahkan LADK. 

Komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan di antara 11 parpol yang tidak memenuhi kelengkapan penyerahan LADK terjadi pada 1 pengurus partai tingkat provinsi dan 428 pengurus tingkat kabupaten/kota. Adapun salah satu dari 5 partai yang dinyatakan memenuhi seluruh berkas LADK ialah Partai NasDem. 

Menanggapi hal tersebut Wasekjen Partai NasDem Dedi Ramanta menilai NasDem sebagai partai modern wajib melakukan transparansi pengelolaan keuangan parpol. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya NasDem untuk melahirkan calon pemimpin yang berintegritas. 

"Sebagai partai modern, Partai NasDem sudah melakukan persiapan secara terintegrasi antara Pusat dan daerah tentang LADK," kata Dedi di Jakarta, Jumat (22/3). 

Menurut Dedi,  para pengurus partai baik tingkat Pusat dan daerah bersinergi dengan efektif guna melengkapi syarat yang telah ditetapkan oleh KPU. NasDem juga telah melakukan persiapan berupa pelatihan bagi semua bendahara di tingkat kepengurusan parpol. 

"Kami telah melakukan training tentang LADK serta melakukan asistensi baik dalam hal manajerial maupunn soal hukum," tegasnya. (*)

Add Comment