Eksekutif-Legislatif Dapat Langsung Tancap Gas
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (19 April): Hasil Quick Count (hitung cepat) sejumlah lembaga survei yang memenangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019 membangun optimisme bagi partai koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin. Optimisme tersebut mengingat partai koalisi berdasarkan hasil hitung cepat, setidaknya menguasai lebih dari 60% kursi legislatif.
"Dengan hasil sementara pemilu parpol koalisi Jokowi-Maruf Amin menguasai lebih dari 60% kursi DPR, tentu proses pemerintahan dan pembangunan bisa segera mulai. Tidak seperti 2014, setengah tahun lebih menyelesaikan masalah di DPR, sedangkan sekarang ini bisa langsung mulai," kata Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate, Jumat (19/4).
Menurut Johnny dengan porsi hingga lebih dari 60% tersebut nantinya partai-partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK) perlu membicarakan bagaimana mengatur di DPR RI. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mereview secara menyeluruh legislasi primer agar sistem presidensial dapat lebih efektif.
Namun saat ditanyakan terkait detailnya termasuk pembagian pimpinan DPR nantinya ia mengaku hal tersebut belum dapat disampaikan. Menurutnya perlu ada evaluasi dari semua parpol koalisi untuk hal tersebut.
"Kita tunggu dulu hasilnya biar jelas, DPR nya jelas, MPR dan DPD nya seperti apa, baru kita menyusun semuanya," terang Jhonny.
Bagi NasDem, tambah Plate, saat ini komunikasi dengan pemerintah sudah berjalan dengan baik dan hal tersebut tentu akan diteruskan pada periode berikutnya. Namun tentu posisinya akan berbeda karena sebelumnya NasDem hanya mempunyai 36 kursi DPR RI dan berdasarkan sekarang posisinya sedikit berubah.
Ia berpendapat jika nanti bila kemenangan Jokowi terkonfirmasi dalam rapat pleno KPU, tentu tugas ke depannya akan lebih mudah. Jokowi menurut Jhonny akan menuntaskan program yang sudah ada dan meninggalkan legacy bagi Indonesia.
Dengan terpilihnya kembali Jokowi, Johnny menilai dalam jangka pendek percepatan tugas pemerintahan dan DPR akan lebih cepat. Misalnya dalam hal kewenangan dan hal lainnya tidak perlu seperti 2014 karena sudah ada UU MD3.
"Kedua, APBN 2019 tidak perlu direvisi dan tinggal dijalankan terus karena masih dalam pemerintahan yang sama, sehingga tidak perlu menjadi base line lagi dan hanya perlu melanjutkan tidak perlu memasukkan sisi yang baru," jelas Jhonny.
Selain itu dalam rangka mempersiapkan APBN 2020 yang pembahasannya sudah dimulai pada Mei mendatang akan dapat langsung in line dengan pemerintah.
Oleh sebab itu dalam jangka pendek politik di DPR terkait proses pengawasan dan penganggaran sudah langsung berjalan tanpa ada hambatan berarti seperti tahun 2014. (MI/*)