NasDem Laporkan Dana Kampanye ke KPU

JAKARTA (30 April): Partai NasDem telah melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Posko Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Total dana kampanye yang dilaporkan NasDem sebesar Rp259 miliar.

"Hari ini Partai NasDem menyerahkan LPPDK yang menjadi kewajiban partai di Pemilu 2019. Secara umum, LPPDK Partai NasDem itu totalnya ada sekitar Rp259 miliar," kata Wasekjen NasDem Dedy Ramanta di Posko LPPDK, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (30/4). 

Pelaporan pengeluaran dana kampanye tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban NasDem kepada publik. Dedy mengaku partainya akan tetap menjaga slogan Partai NasDem.

"Dengan memberikan LPPDK ini, kami berharap bahwa slogan Partai NasDem sebagai partai yang bersih dan akuntabel ini juga terpenuhi, tidak hanya di atas kertas, tapi dalam hal praktik. Kami transparan, terbuka dan bisa dipertanggungjawaban. Publik bisa mengakses nanti di KPU maupun Bawaslu," katanya.

Dana kampanye yang telah dilaporkan merupakan dana yang dikelola secara umum yang terdiri dari dana parpol maupun dana caleg. Secara rinci, Rp80 miliar bersumber dari partai, Rp177 miliar berasal dari caleg. Dedy mengaku caleg menyumbang dana tertinggi di angka Rp4 miliar.

"Sekitar Rp80 miliar bersumber dari keuangan parpol dan sisanya, Rp177 miliar, itu dari caleg. Jadi kalau mau dirata-rata, saya kira normal, caleg-caleg yang sedang bertarung di Pemilu 2019 ini paling tinggi sekitar Rp4 miliar untuk satu caleg," katanya. (*)

Add Comment