NasDem Siapkan Gugatan Hasil Pileg 2019

JAKARTA (21 Mei): Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem, Taufik Basari, menegaskan bahwa NasDem tengah menyiapkan proses pelaporan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 ke Mahkamah Kontitusi (MK). Gugatan tersebut dilakukan sebagai upaya hukum NasDem dalam mencari keadilan terhadap hasil pileg yang berpeluang untuk bisa dimenangkan melalui jalur gugatan ke MK.

"Melalui tim advokasi dan BAHU NasDem, kini kita tengah menyiapkan untuk bersengketa ke MK," kata pria yang akrab disapa Tobas itu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/5).

Partai NasDem, kata Tobas, memprioritaskan untuk memproses gugatan yang sifatnya dapat terbukti di MK. Untuk menunjang kelancaran proses gugatan di MK, Tobas telah mengarahkan agar caleg yang ingin berperkara di MK untuk menyiapkan segala bukti, baik berupa data maupun dokumen yang dibutuhkan.

"Kita sudah arahkan agar segera menyiapkan segala dokumen pembuktian untuk diperlihatkan saat berperkara di MK," pungkasnya.

Mengenai mekanisme gugatan internal sesama caleg NasDem, kata Tobas, untuk tingkat DPRD, gugatan-gugatan tersebut akan ditangani melalui jalur Dewan Kehormatan Partai. Sementara, untuk tingkat DPR RI, gugatan internal antarcaleg akan ditangani langsung oleh Mahkamah Partai NasDem.

"Untuk internal sesama caleg sudah kita atur untuk ditangani Dewan Kehormatan Partai dan Mahkamah Partai. Jika memang ada perubahan hasil maka akan dilakukan pergantian dengan sistem pergantian antar waktu (PAW)," jelasnya.(MI/*)

Add Comment