NasDem Ajukan 33 Gugatan ke MK

JAKARTA (23 Mei): Partai NasDem secara resmi mendaftarkan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/5). 

Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem, Taufik Basari mengatakan, sengketa pemilu yang dimohonkan ada di 33 dapil yang meliputi tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ada di 16 provinsi.

Menurut Taufik Basari, sebanyak 46 pengacara sudah disiapkan NasDem untuk menangani pengajuan gugatan tersebut. 

“Pukul 22.00 malam ini, mewakili Partai NasDem, Badan Advokasi Hukum NasDem secara resmi akan mendaftarkan sengketa pemilu ke MK. Sebanyak 46 pengacara sudah kami siapkan, dilengkapi dengan ribuan halaman bukti-bukti yang ada dalam 16 kontainer,” kata Taufik Basari saat melakukan persiapan keberangkatan ke MK dari DPP Partai NasDem, Kamis (23/5).

Taufik meyakini pengajuan itu akan dikabulkan MK. Namun mantan pengacara KPK tersebut tidak merinci dapil mana saja yang diajukan dalam sengketa di MK itu.

MK sebelumnya mengumumkan bahwa penanganan perkara pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap. Untuk pilpres, pengajuan permohonan dimulai pada 23-25 Mei 2019. Sementara untuk sengketa Pileg pada 8 Mei-25 Juni.(*)

Add Comment