NasDem Terima Semua Keputusan KPU terkait Hasil Pileg di Sulteng

PALU (30 Mei): Partai NasDem tidak akan memperkarakan hasil Pemilu 2019 terutama pemilihan legislatif di Provinsi Sulawesi Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan Bendahara Umum DPP NasDem Ahmad M Ali kepada awak media di Kediamannya Jalan Swadaya Kota Palu, Sulteng, Rabu (29/5).

Menurut dia, NasDem tidak akan menggunakan haknya untuk menggugat Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh KPU Sulawesi Tengah. 

"NasDem tidak akan menggunakan haknya untuk menggugat hasil pemilu di Sulawesi Tengah ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Politisi NasDem yang akrab disapa Mat Ali atau Haji Matu itu menegaskan partainya di Sulawesi Tengah telah mutlak menerima keputusan yang dikeluarkan KPU.

"NasDem terima keputusan KPU dengan mutlak untuk semua daerah pemilihan di Sulawesi Tengah," tegasnya.

NasDem, katanya, akan menjadikan keputusan KPU sebagai pedoman terkait hasil perolehan suara di Pileg 2019.

Sebelumnya NasDem cukup optimistis bakal meraih delapan kursi pada perhelatan pemilihan legislatif DPRD Sulawesi Tengah 17 April lalu.

NasDem kemudian berhasil meraih tujuh kursi DPRD Sulteng sekaligus berhak menempati kursi Ketua DPRD.(*)

Add Comment