NasDem Laporkan Dana Kampanye Rp259 Miliar
JAKARTA (31 Mei): Partai NasDem melaporkan dana kampanye Pemilu 2019 sebesar Rp259 miliar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jln Imam Bonjol Jakarta Pusat, Jumat (31/5). Laporan tersebut telah diperiksa Kantor Akuntan Publik Haryono, Junianto & Asmoro.
Dari Rp259 miliar dana kampanye yang dikeluarkan NasDem, terdapat Rp177 miliar dana kampanye berasal dari caleg dan sisanya dari keuangan dan kas partai.
Dana tersebut merupakan akumulasi dari biaya sosialisasi dan kampanye yang dilakukan caleg sejak ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan, penyerahan laporan dana kampanye tersebut merupakan bentuk tanggung jawab NasDem yang dimanatkan oleh UU Pemilihan Umum No 7 tahun 2017.
“NasDem merupakan partai yang transparan, maka kita laporkan semua pengeluaran dan asal dana kampanye ke KPU. Pelaporan ini bagi NasDem merupakan bagian dari proses pendidikan politik bagi masyarakat,” kata Ahmad Ali.
Ahmad Ali yang merupakan caleg petahana terpilih Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah itu mengatakan, pelaporan itu juga hendaknya dapat diakses publik, agar bisa menjadi pelajaran dan juga bagian dari proses melihat bagaimana demokrasi berjalan dengan sangat baik di tengah masyarakat.
“Jika kita rata-ratakan setiap caleg menghabiskan sekitar Rp4-5 miliar per orang. Jumlah itu masih bisa dikatakan normal karena luasnya daerah pemilihan dan kompetisi pemilu yang semakin keras. Jadi semua caleg harus membuat minimal tiga pertemuan setiap harinya,” pungkas Ahmad Ali.(*)