Berbekal Bukti NasDem Optimistis Menangi Gugatan Sengketa Pileg
JAKARTA (9 Juli): Berbekal bukti-bukti yang bisa meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Partai NasDem optimistis gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang diajukan akan dikabulkan.
"Kita sangat meyakini 100 persen yang kita mohonkan itu bisa clear," terang Tim Hukum Badan Advokasi Hukum (Bahu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Atang Irawan kepada Medcom.id, Selasa (9/7).
Lebih jauh Atang menerangkan, NasDem mendapati sejumlah temuan yang menjadi dasar gugatan diajukan. Misalnya, pergeseran suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui formulir C1 ke DA1.
"Karena sistem PHPU ini numerik, meskipun dalam rangka menjelaskan numerik ini ada beberapa instrumen," jelasnya.
Kemudian, NasDem juga menemukan adanya daerah yang tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemungutan suara ulang (PSU). Misalnya, di Papua. Temuan lainnya, yakni terkait tahapan rekapitulasi berjenjang yang dinilai melanggar aturan.
"Ada beberapa di kabupaten/kota, atau provinsi itu, ada istilahnya melakukan koreksi tapi bukan berdasar dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), melainkan dari Bawaslu," ungkapnya.
Atang mengatakan temuan masalah paling signifikan terjadi di daerah pemilihan DKI Jakarta 2, Jawa Tengah, Banten, dan Papua. Sejumlah masalah yang dianggap merugikan NasDem juga ditemukan di sejumlah dapil yang relatif kecil di Papua, Maluku Utara, dan Jawa Timur.
Total ada 34 permohonan yang diajukan NasDem dalam gugatan PHPU Legislatif 2019 ke MK. Jumlah itu tersebar di 16 Provinsi.
NasDem juga menjadi pihak terkait dalam PHPU Pileg 2019. Ada dua versi jumlah kasus yang dihadapi NasDem selaku pihak terkait. Versi NasDem ada 28 kasus, sementara versi MK 150-an kasus. Sekitar 40 pengacara dari Badan Advokasi Hukum (Bahu) NasDem mengawal PHPU Pileg 2019, baik selaku pemohon atau pihak terkait.(Medcom.id/*)