NasDem Bawa Kasus Dapil Jakarta II ke MK
JAKARTA (10 Juli): NasDem menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II yang berlangsung di Malaysia. Dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), NasDem mendalilkan bahwa caleg NasDem nomor urut 2 telah kehilangan 35.306 suara.
Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Taufik Basari menjelaskan, NasDem keberatan terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke KPU untuk tidak menghitung seluruh surat suara pemilihan luar negeri yang dikirim melalui kantor pos. Pertimbangan Bawaslu saat itu, surat suara yang dikirimkan melalui kantor pos terlambat tiba satu hari di kantor Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kami merasa keberatan atas adanya rekomendasi Bawaslu ketika pleno KPU tingkat nasional. Padahal awalnya surat suara tersebut telah dihitung oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia dan sudah dituangkan dalam formulir DA1. Tiba-tiba surat suara tersebut diminta tidak dihitung dengan alasan terlambat," ujar Tobas, sapaan akrab Taufik Basari di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7).
Tobas menambahkan, tidak ada keterlambatan pengiriman surat suara ke kantor PPLN Kuala Lumpur. Menurut dia, semua surat suara yang masuk ke PPLN Kuala Lumpur masih memenuhi tenggat karena memiliki cap stempel pos 15 Mei.
"Cap stempel posnya itu masih dalam tenggat pada 15 Mei. Namun oleh Bawaslu dianggap yang bisa dihitung ialah fisik surat suara yang diterima oleh PPLN. Sementara dalam pleno KPU RI sudah jelas menyatakan selama ini praktik yang berlangsung mengenai tenggat biasanya menggunakan stempel pos surat," jelas Tobas.
Tobas menilai, rekomendasi Bawaslu merupakan produk cacat hukum. Bawaslu dinilai salah menafsirkan tenggat waktu penghitungan surat suara yang dikirimkan melalui kantor pos. Dalam menyampaikan permohonannya, kata Tobas, NasDem juga menyandingkan dua versi dokumen DA1-DPR Kuala Lumpur sebelum dan sesudah perbaikan.
"Ada dua versi formulir DA1 awal yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur dan DA1 formulir perbaikan yang dikeluarkan di tingkat nasional pleno KPU RI pascarekomendasi Bawaslu," jelas Tobas.
Menurut versi penghitungan suara NasDem di Dapil DKI Jakarta II, NasDem seharusnya mendapatan suara sebanyak 57.864 suara. Sementara setelah perbaikan suara NasDem berkurang menjadi 22.558 suara. Berkurangnya suara NasDem juga berlanjut dalam rapat pleno rekapitulasi nasioanal KPU RI. NasDem mengklaim meraih 161.745 suara, sementara KPU menetapkan NasDem hanya meraih 126.439 suara. Terdapat selisih 35.306 suara.
"Yang menjadi persoalan besar pada DKI II adalah hak konstitusi warga negara yang memberikan suara lewat surat pos telah dibatalkan oleh Bawaslu. Ini merupakan suatu pelanggaran yang berat karena terkait hak konstitusional warga negara dalam memberikan hak pilihnya," pungkas Tobas. (MI/*)