NasDem Ajukan PSU di Pematang Siantar

JAKARTA (12 Juli): Partai NasDem meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 1 TPS  di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) NasDem Taufik Basari menerangkan dalam permohonannya itu NasDem memertanyakan menggelembungnya suara Partai Hanura yang berpengaruh pada perolehan kursi DPRD NasDem.

NasDem mendalilkan Hanura seharusnya mendapat 6.251 suara, tetapi ternyata suara Hanura menggelembung menjadi 6.284 suara. Artinya terdapat selisih 33 suara. Atas dasar tersebut akhirnya NasDem menuntut pemungutan suara ulang.

"Di Sumut, ada di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Mandailing Natal. Itu cukup kuat data yang kita miliki," kata pria yang akrab disapa Tobas itu.

Tobas menyebut pihaknya telah menyetorkan bukti-bukti kuat ke MK untuk memenangkan gugatan.

Menurutnya, terdapat ketidakcocokan hasil pemilihan legislatif di Sumatera Utara seperti juga di Mandailing Natal, NasDem menggugat  suara partai yang berkurang 12 poin dari 2.842 ke 2.829. 

"Sudah kita kumpulkan semua buktinya dan kita cukup yakin dengan bukti yang kita miliki, seharusnya Partai NasDem mendapatkan kursi di dapil-dapil yang kita ajukan tersebut," kata dia.

Pelaksanaan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 telah memasuki hari ketiganya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan 73 perkara dari sembilan provinsi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.

Sembilan provinsi tersebut ialah Sumatra Utara (Sumut), Maluku, Sumatra Barat (Sumbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Gorontalo, Yogyakarta, Papua Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Kepulauan Riau. 

Mayoritas permohonan pemohon dari ke-9 provinsi tersebut rata-rata berkaitan dengan isu penggelembungan suara.

Sama seperti hari sebelumnya, sidang pendahuluan masih dibagi ke dalam tiga panel. Panel pertama dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman, panel kedua dipimpin Aswanto, dan panel ketiga dipimpin I Dewa Gede Palguna.

Dari ke-73 perkara yang diperiksa MK hari ini, 66 permohonan berasal dari partai politik, 5 dari DPD, dan 2 dari per orangan.(MI/*)

Add Comment