NasDem Khawatirkan Revisi UU MD3 Melebar
JAKARTA (2 September): Fraksi Partai NasDem di DPR RI bersikap akan terus mengawal jalannya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad M. Ali, beranggapan revisi UU MD3 itu akan menular ke poin lain yang tidak hanya membahas tentang perubahan jumlah pimpinan MPR RI.
Ali menyebutkan salah satu kekhawatirannya yaitu terulangnya kasus 2014 lalu, di mana ketika akhir periode DPR 2009-2014 dilakukan perubahan pada UU MD3 yaitu pada pasal pimpinan DPR, sehingga partai pemenang pemilu tidak mendapatkan kursi pimpinan.
"Siapa yang bisa menjamin kalau revisi UU MD3 hanya pada pasal terkait pimpinan MPR RI? Jangan seperti di 2014, partai pemenang Pemilu 2014 yaitu PDIP tidak mendapatkan apa-apa di DPR. Itu karena di akhir periode DPR 2009-2014, mereka lakukan revisi UU MD3 yang akhirnya PDIP sebagai pemenang pemilu tidak mendapatkan apa pun," katanya di Jakarta, Minggu (1/9)
Maka dengan demikian, Ali berpendapat, terkait adanya agenda Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan melakukan rapat pada Senin ini (2/9) dengan salah satu agenda pembahasan yaitu terkait revisi UU MD3, maka Fraksi NasDem pun akan mempertanyakan terkait usulan tersebut.
"Kami pasti mempertanyakan usulan tersebut karena banyak RUU yang mendesak untuk disetujui menjadi UU. Namun kami akan melihat pandangan partai lain terkait usulan penambahan kursi pimpinan MPR RI tersebut," katanya.
Ali berjanji bahwa fraksi NasDem tidak memandang tabu terkait penambahan kursi pimpinan MPR itu, apalagi jika dalam kajiannya bisa untuk meningkatkan kinerja MPR dan penguatan ideologi bangsa.
Namun, Ali juga menegaskan, pihaknya akan menolak keras jika usulan penambahan kursi pimpinan MPR RI itu hanya untuk bagi-bagi kekuasaan.
Sebelumnya, dalam draf revisi UU MD3 yang beredar, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan jumlah pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR.(*)