NasDem Usulkan Aturan Digital untuk Bea Materai
JAKARTA (6 September): NasDem memberikan perhatian terhadap rencana revisi Undang-Undang (UU) No 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, agar menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital dan teknologi terhadap dokumen digital.
Revisi kali ini memiliki potensi positif dalam menaikkan pendapatan negara dari bea materai.
“Bea meterai selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara melalui penerimaan pajak. Jika ketentuannya direvisi, maka berpotensi meningkatkan rencana penerimaan negara,” kata Achmad Hatari dalam FGD Fraksi NasDem di Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta, Kamis (5/9).
Dalam FGD, ia menjelaskan bahwa tren peningkatan pendapatan negara dari bea meterai tahun 2018, negara memperoleh Rp 5,46 triliun, meningkat 7,48 persen dari capaian tahun 2017 sebesar Rp 5,08 triliun.
Oleh karena itu ia mengusulkan ada aturan yang baik tentang pengenaan bea meterai, termasuk untuk dokumen digital yang harus diatur secara rinci dan efisien.
“Bea meterai dalam bentuk digital tidak hanya menggali potensi penerimaan, namun juga memberi kepastian hukum untuk transaksi, perjanjian, kerja sama atau hal sejenis lainnya yang selama ini dilakukan melalui platform digital,” tegas anggota DPR RI dapil Maluku Utara ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Rusito, menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Partai NasDem atas dukungan terhadap revisi UU Bea Meterai. Perubahan ini akan menaikkan biaya bea meterai yang sebelumnya Rp 3.000 untuk dokumen Rp 250.000-RP 1 Juta dan bea materai Rp 6.000 untuk dokumen lebih dari Rp 1 juta, menjadi Rp 10.000 untuk dokumen minimal Rp 5 juta ke atas.
“RUUBM juga mengatur tarif bea meterai berupa tarif tetap dan tarif advalorem. Objek bea meterai ditambahkan dan dijabarkan secara lebih rinci, terutama terkait akta notaris dan surat berharga,” ujar Rusito.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan adaptasi atau penyesuaian pengenaan bea meterai perlu instrumen yang dikenakan pajak secara rinci.
“Tarif bea meterai dari sisi ekonomi tidak secara signifikan naik, tetapi mempunyai dampak sosial dan psikologis yang cukup besar karena situasi politik dan kondisi ekonomi, untuk itu diusulkan ditinjau ulang,” ungkapnya.(*)