Anggota Fraksi NasDem Harus Bisa Ubah Pandangan tentang DPR
JAKARTA (1 Oktober): Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh berharap ke-59 anggota DPR dari Partai NasDem yang baru dilantik bisa menunjukkan kinerja lebih baik untuk masa kerja 2019-2024. Anggota DPR yang baru harus bisa belajar dari kekurangan DPR periode sebelumnya.
"Belajar dari kesalahan periode sebelumnya. Itu pasti. Harus ada kemampuan mengevaluasi secara totalitas di mana positioning sebenarnya bisa dijalankan jauh lebih baik dibandingkan periode sebelumnya," kata Surya di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
Menurut Surya, ke-59 anggota DPR dari Partai NasDem harus mampu mengubah pandangan masyarakat mengenai institusi parlemen khususnya DPR.
Berdasarkan survei yang dirilis Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), DPR menempati urutan ke dua terbawah sebagai lembaga yang tidak dipercaya masyrakat.
"Sisi lain NasDem memahami persepsi dan pandangan masyarakat terhadap institusi parpol khususnya parlemen yang sekarang ini belum berubah. Masih banyak praduga di sana. Bukan praduga yang positif melainkan negatif. NasDem bertekad untuk mengembalikan pemikiran persepsi negatif tersebut," ujarnya.
Selain itu, Surya juga meminta agar anggota DPR yang baru dilantik dapat bekerja dengan ketulusan hati untuk kepentingan masyarakat. Dia berpesan agar anggota DPR dapat mendahulukan kepentingan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan parpol.
"NasDem harus konsisten antara perkataan dan perbuatan. Untuk apa arti kehadiran institusi parpol bernama NasDem kalau hanya menambah kekurangan dari parpol yang sudah ada. Tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. Mereka harus bisa bersikap dan tidak malu hati untuk mengakui di mana kelemahan dan kebodohan dirinya," ungkapnya.
NasDem menjadi salah satu partai dengan peningkatan jumlah kursi yang paling signifikan dari 36 kursi pada Pemilu 2014 menjadi 59 kursi pada Pemilu 2019. Sebagai partai dengan urutan ke 4 perolehan kursi terbanyak, NasDem juga berpeluang mengisi kursi pimpinan DPR serta DPR. (Uta)