Belum Disepakati Mekanisme Pengisian Pimpinan AKD

JAKARTA (9 Oktober): DPR periode 2019-2024 telah sepakat membentuk 11 komisi dan enam badan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Dewan. Yang belum disepakati adalah mekanisme pengisian pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) baik di komisi maupun badan-badan tersebut.

Pimpinan ke sembilan fraksi di DPR intensif melakukan lobi-lobi untuk menyepakati mekanisme pengisian 17 pimpinan komisi dan badan tersebut. Selain 11 komisi, enam badan yang masuk AKD adalah Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Baleg), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT),  Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

Menurut Sekretaris Fraksi NasDem DPR Saan Mustopa, fraksi-fraksi DPR belum menyepakati soal mekanisme pengisian pimpinan komisi dan badan-badan tersebut. Ada usulan agar pengisian pimpinan AKD dilakukan secara proporsional sesuai hasil perolehan suara Pemilu 2019.

Ada sembilan parpol yang lolos ke Senayan pada Pemilu 2019. Yang masuk lima besar adalah PDIP memperoleh 128 kursi, Golkar mendapat 85 kursi, Gerindra menempati 78 kursi, NasDem menuai 59 kursi dan PKB mendapat 58 kursi. Ke lima parpol itulah yang menempati kursi pimpinan DPR RI. Sedangkan empat parpol lain adalah Demokrat (54 kursi), PKS (50), PAN (44) dan PPP (19).

Jika sistem proporsional itu yang digunakan, kata Saan dalam acara di Metrotv, Selasa (8/10) malam, maka fraksi PDIP akan mendapat empat kursi ketua AKD, diikuti Golkar, Gerindra, NasDem, PKB dan Demokrat masing-masing mendapat dua kursi ketua AKD. Sedangkan PKS, PAN dan PPP masing-masing memperoleh satu kursi ketua AKD.

‘’Namun ini belum final. Masih ada lobi-lobi dan musyawarah. Semoga secepatnya ada keputusan agar DPR bisa segera mulai bekerja,’’ kata Saan lagi.(*)

Add Comment