Menyoal Fungsi Representasi Anggota Parlemen
Oleh Wawan Darmawan SPd
BEBERAPA perwakilan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi menolak RUU KPK dan RUU KUHP di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, diterima oleh beberapa anggota DPR RI.
Anggota dewan yang hadir sebagaimana sudah viral menyebar di media sosial yakni Masinton Pasaribu dan Supratman Andi A dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahamd Riza Patria dan Heri Gunawan dari Partai Gerinda.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra menyampaikan kritik dan mosi tidak percaya kepada DPR RI dan bahkan menyebut kepanjangan DPR sebagai Dewan Pengkhianat Rakyat. Kritik ini kemudian menjadi viral.
Kritik Ketua BEM UI tersebut mengingatkan penulis soal kerja politik dan fungsi representasi anggota parlemen, dan khususnya anggota DPR RI yang dilantik awal Oktober 2019.
Di pundak anggota DPR itulah banyak beban aspirasi rakyat sebagai konstituennya yang harus diperjuangkan. Lebih-lebih jangan sampai para anggota DPR, seperti disebutkan Ketua BEM UI, sebagai pengkhianat suara rakyat yang telah memberi amanah dan mencoblosnya pada pemilu serentak bulan April 20199 yang lalu.
Saat saya bekerja menjadi staf pribadi seorang anggota parlemen pusat di sebuah dapil Jabar, kami rutin setiap seminggu sekali mengunjungi daerah pemilihan. Selain, merupakan tempat tinggalnya, saat weekand itulah kami menyapa konstituen, baik dalam bentuk kunjungan silaturahmi, memenuhi undangan, membuat kegiatan maupun menerima kunjungan warga sendiri yang datang menyampaikan aspirasi ke posko pemenangan.
Kegiatan itu rutin dilakukan sejak dilantik menjadi wakil rakyat setiap minggu, tepatnya hari Jumat-Sabtu-Minggu. Berarti selama lima tahun penuh kami berusaha menyapa konstituen.
Jalinan Hubungan
Kegiatan bertemu dan berkomunikasi adalah bentuk jalinan atau hubungan antara wakil rakyat dan yang diwakili atau pemberi mandat.
Pemberian mandat terhadap wakil rakyat adalah bentuk representasi perwakilan politik di mana pemberian mandat dilakukan saat pemilihan legislatif setiap lima (5) tahun sekali.
Ini dilakukan sebagai bentuk ikhtiar peningkatan fungsi representasi sebagai anggota dewan. Semakin sering bertemu konstituen, maka fungsi representasi semakin meningkat. Hal ini semakin baik dalam hubungan si wakil dengan yang diwakilinya.
Sistem perwakilan dalam parlemen merupakan bagian dari perkembangan demokrasi yang semula berbentuk demokrasi langsung kemudian berkembang menjadi demokrasi tidak langsung atau perwakilan.
Perkembangan ini tidak mengubah makna dari demokrasi itu sendiri karena rakyat tetap terlibat dalam pengambilan keputusan politik, walaupun bersifat perwakilan, yakni dengan memberikan kekuasaan politik pada wakilnya.
David Held menyatakan bahwa dalam alam demokrasi sejak dulu (klasik) sampai modern keterlibatan rakyat menjadi satu hal yang mutlak.
Demokrasi perwakilan tersebut, muncul seiring dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi dan kompleks serta luasnya wilayah geografis, sebagaimana dikatakan Thomas Mayer bahwa sistem perwakilan merupakan perkembangan dari sistem demokrasi langsung ke demokrasi tidak langsung.
Alasan mengapa diperlukan mekanisme perwakilan adalah karena pertimbangan efisiensi, yaitu karena banyaknya jumlah penduduk dan luasnya wilayah geografis yang tidah mudah dijangkau.
Dalam demokrasi perwakilan mempercayakan sepenuhnya pengambilan keputusan ditingkat parlemen oleh wakil-wakil yang dipilih.
Dalam demokrasi perwakilan, fungsi representasi menjadi urgen, yakni sebagai wujud dari subtansi kedaulatan rakyat yang dilimpahkan kepada wakil rakyat pada waktu pemilihan umum (pemilu).
Adanya representasi rakyat tidak menghilangkan atau melemahkan posisi politik rakyat itu sendiri, tetapi diharapkan dapat memberikan dampak penguatan posisi rakyat sebagai subjek politik dan tidak hanya sebagai objek politik.
Berkaitan dengan hal tersebut, Samuel P. Huntington menyatakan bahwa eksistensi masyarakat modern, dalam batas tertentu, dapat terlihat dari tingginya tingkat partisipasi politik masyarakat, berbeda dengan sikap masyarakat tradisional yang nonpartisipan.
Pernyataan Huntington di atas, mengisyaratkan bahwa derajat partisipasi masyarakat yang semakin tinggi, menunjukkan kehendak masyarakat agar tidak diperlakukan sebagai objek politik semata.
Dalam pemilu, rakyat mempunyai kedaulatan untuk menentukan wakil-wakilnya seraya memberikan legitimasi penuh kepada siapa yang dipilihnya.
Rakyat berhak untuk menyatakan pendapat dan menentukan pilihannya sendiri secara mandiri dan independen. Pemberian hak politik rakyat tersebut merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat.
Menurut Maswadi Rauf, konsep kedaulatan rakyat adalah sebuah cara untuk memecahkan masalah yang rumit dalam demokrasi: rakyat berkuasa tetapi sekaligus diperintah (lihat naskah akademik Maswadi Rauf, Teori Demokrasi dan Demokratisasi).
Naskah akademik yang disampaikan ini disampaikan pada upacara pengukuhan sebagai guru besar tetap pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. 1 November 1997, hlm. 7.
Konsep tersebut cukup sulit untuk pelembagaan politik, sehingga rakyat tetap berdaulat, tetapi sekaligus diperintah.
Valina Singka Subekti mengatakan bahwa salah satu agenda penting dalam transisi demokrasi adalah masalah kelembagaan politik, yaitu bagaimana membentuk lembaga-lembaga politik dan aturan sesuai dengan demokrasi.
Prinsip Demokrasi
Restrukturisasi dan revitalisasi dilakukan agar institusi politik dapat bekerja sesuai prinsip demokrasi, sehingga dapat mendorong percepatan demokratisasi.
Pentingnya hak rakyat dalam sistem demokratis diformulasikan oleh Robert A. Dahl sebagai rights are among the essential building blocks of a democratic procces of government.
Pemberian hak kepada rakyat adalah salah satu bahan utama dalam membangun suatu proses pemerintahan yang demokratis. Maswadi Rauf juga menyatakan bahwa inti demokrasi adalah peranan yang besar dari rakyat dalam menentukan para penguasa politik, sehingga kewenangan penguasa politik tersebut dalam melahirkan keputusan-keputusan memiliki legitimasi.
Sasaran yang ingin dicapai dengan adanya peranan rakyat seperti itu adalah agar pengaturan yang dijalankan oleh penguasa politik terhadap rakyat dapat berjalan sesuai dengan kepentingan rakyat banyak, bukan untuk kepentingan penguasa politik sendiri.
Salah satu bentuk saluran hak rakyat untuk berpartisipasi di dalam proses pemerintahan adalah melalui pemilihan umum (pemilu).
Pemilu memberikan hak kepada rakyat untuk menentukan pejabat-pejabat yang menduduki jabatan-jabatan publik. Chusnul Mar’iyah mengatakan bahwa proses lain dari pemilu adalah meningkatkan partisipasi warga negara dalam proses politik, sehingga hasil pemilu dapat dipercaya dan mendapatkan legitimasi oleh masyarakat luas yang pada gilirannya stabilitas politik dapat terwujud.
Masalahnya adalah tatkala demokrasi prosedural melalui kegiatan pemilu langsung telah dilakukan beberapa kali, apakah sejauh ini telah terjadi peningkatan kualitas perwakilan yang sejatinya berdampak terhadap kepuasan konstituen yang diwakilinya?
Kenyataannya tampak masih terdapat berbagai kekurangan terhadap sistem perwakilan atau representasi yang selama ini dijalankan.
Secara teoritik memang debatable tentang makna dari representasi dalam sistem perwakilan di Indonesia, yang dalam pandangan para ahli seperti Pitkin mengemukakan bahwa: “…..bahwa representasi mengasumsikan adanya wakil, orang-orang yang diwakili, sesuatu yang diwakili dan sebuah konteks politiknya."
Dinamika representasi terutama menyangkut dengan otorisasi dan akuntabilitas, yang mengasumsikan adanya transparansi dan daya tanggap.
CF Strong yang menggabungkan tiga unsur dari suatu negara demokratis, yaitu representasi, partisipasi dan tanggung jawab politik.
Ia mengatakan bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mayoritas anggota dewasa dari suatu komunitas politik berpartisipasi atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertangggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada mayoritas itu.
Berdasar pada fakta dan pemikiran kedua ilmuwan di atas, menunjukkan bahwa perwakilan politik bukan hanya formalis politik, tetapi mengharuskan adanya hubungan yang intens dan periodik antara wakil dan terwakil, sehingga tidak mengurangi arti dari kedaulatan rakyat, di mana rakyat masih tetap bisa mempengaruhi kebijakan politik melalui komunikasi yang permanen antara wakil dan terwakili.
Begitu juga sebuah keharusan adanya akuntabilitas wakil terhadap konstituen atau daerah pemilihannya, sehingga konstituen memiliki kewenangan untuk ikut mengontrol dan mengevaluasi terhadap wakil apabila mengingkari janji atau melakukan perbuatan menyimpang.
Konsep-konsep teori representasi politik tersebut pada akhirnya bermuara pada pertanyaan apakah si wakil rakyat telah memahami betul soal teori representasi tersebut, lalu sejauh mana mereka berpihak pada konstituen sebagai pemberi mandat dalam kedudukannya sebagai anggota parlemen yang terpilih.
Pertanyaan tersebut akan diuji selama wakil rakyat duduk di meja parlemen selama lima tahun ke depan sejak janji dan sumpah sebagai anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Periode 2019/2024 diucapkannya.
Dengan demikian maka wakil rakyat di akhir periode nanti tahun 2024 adalah benar-benar bukan sebagai dewan sebagaimana disampaikan kritiknya oleh Ketua BEM UI. Selamat bekerja.*
Wawan Darmawan, SPd adalah Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.